DPRD Badung Setujui Hibah 45 Are Tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede

0
11
DPRD Badung
Suasana rapat kerja Komisi I dan III DPRD Badung. (ist)

balibercerita.com –
DPRD Badung menggelar rapat kerja Komisi I, II dan III bersama Bapenda, BPKAD, DPMPTSP, DLHK, Kabag Hukum, dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung di ruang Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Selasa, (26/5). Rapat tersebut membahas persetujuan hibah tanah atas permohonan Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara itu menghasilkan putusan bahwa dewan memberikan persetujuan terkait dengan hibah-menghibahkan tanah tersebut. “Bahwasannya kita sudah memberikan persetujuan dengan adanya permohonan pemerintah terkait hibah menghibahkan tanah tersebut. Kenapa kita memberikan persetujuan dan akan memberikan rekomendasi dari lembaga DPRD Kabupaten Badung, karena secara mekanisme hukumnya dan aturannya, regulasinya sudah sesuai dan sudah terpenuhi,” kata Lanang Umbara.

Baca Juga:   Laki-laki Ditemukan Meninggal di Pantai Legian

Secara filosofis, Lanang Umbara menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh kebutuhan mutualisme antara Desa Adat Gulingan dan Pemerintah Kabupaten Badung. Dalam proses ini, terjadi penataan aset antarkedua belah pihak.

​”Dari pihak desa adat ada lahan seluas kurang lebih 24 are. Sementara, dari pemerintah daerah akan menghibahkan tanah seluas kurang lebih 45 are kepada pihak desa adat,” ungkapnya.

Baca Juga:   PT Bali Mude Jaya Tawarkan Konsep Hunian Minimalis Berkelanjutan di Bali

Proses selanjutnya, kata Lanang Umbara, dewan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah yang menyatakan DPRD Badung sudah tidak keberatan lagi atau sudah menyetujui terjadinya hibah-menghibahkan tanah tersebut. “Sehingga pemerintah, dalam hal ini yang diwakili oleh BPKAD dan Aset, bisa melaksanakan proses hibah-menghibah itu karena menunggu dari rekomendasi dari kita di DPRD Kabupaten Badung,” ujarnya.

Sementara, tokoh masyarakat Desa Gulingan yang juga anggota DPRD Badung I Made Rai Wirata mengucapkan terima kasih kepada legislatif dan eksekutif. Menurutnya, selaku pamaksan Dalem Gulingan Gede, aset yang dimiliki adalah pelaba Dalem Gulingan Gede yang sudah digunakan oleh pihak UPT sebagai kantor.

Baca Juga:   Jelang Nyepi, DLHK Badung Lakukan Perompesan Pohon di Jalur Melasti dan Pawai Ogoh-ogoh

“Dari pengurus Dalem Gulingan Gede menyampaikan bahwa adanya pengibahan dari pemda terkait pelaba pura kami yang letaknya di Sukajiwo yang kurang lebih luasnya 45 are itu hanya belum sah secara hukum. Nah, untuk itu kami mohon rekomendasi kepada DPRD agar ini bisa sah secara hukum,” ucap Rai Wirata. (BC18)