DPRD Badung Dorong Desa Bentuk Perdes Pengelolaan Sampah

0
57
DPRD Badung
Putu Parwata. (ist)

balibercerita.com –
DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah desa agar lebih berperan aktif dalam pengelolaan sampah melalui pembentukan peraturan desa (perdes). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat penanganan sampah berbasis masyarakat serta mendukung sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi di tingkat kabupaten.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, Dr. I Putu Parwata menyampaikan bahwa desa memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sampah. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa dalam mengatur urusan lokal berskala desa.

“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Dalam kerangka otonomi desa, persoalan sampah dapat dikategorikan sebagai kewenangan lokal berskala desa yang dapat diatur melalui Perdes,” ujar Parwata pada Kamis (5/2).

Baca Juga:   Kandaskan Arema, Bali United Kian Dekat Dengan Gelar Juara

Ia menjelaskan, pasal 18 dan pasal 19 UU Desa mengatur bahwa kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, kepala desa juga memiliki kewenangan menetapkan perdes sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (2) huruf d UU Desa.

Melalui perdes, desa dapat mengatur secara lebih rinci mekanisme pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan di sumber, pengumpulan, pengolahan, hingga peningkatan partisipasi masyarakat. Desa juga memiliki ruang untuk memanfaatkan dana desa dalam mendukung sarana dan prasarana persampahan, seperti tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), bank sampah, serta fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga:   DPRD Badung Bahas Ranperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Meski demikian, Parwata menegaskan bahwa kewenangan desa tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas pemerintah kabupaten. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab utama penyelenggaraan pelayanan persampahan tetap berada pada pemerintah kabupaten/kota.

“Desa berperan sebagai mitra strategis pemerintah kabupaten. Dengan sinergi yang baik, penanganan sampah dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga:   Perumda Tirta Sewakadharma Akan Sesuaikan Tarif

DPRD Badung mendorong agar pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada desa dalam penyusunan Perdes pengelolaan sampah serta memastikan adanya sinkronisasi kebijakan antara desa dan kabupaten. DPRD juga siap menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan pengelolaan sampah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa menjadi kunci utama. Jika desa diberdayakan secara optimal, maka persoalan sampah di Kabupaten Badung dapat ditangani secara lebih sistematis dan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini