Jakarta, balibercerita.com –
Isu adanya pergantian Dirjen Bimas Hindu, Tri Handoko Seto, akhirnya terjawab. Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan pers membenarkan mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Menurut Nizar, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. “Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi. Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik,” jelas Nizar di Jakarta, Selasa (21/12).
Dijelaskan Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai. Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi.
“Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan. Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Ditegaskan, sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok. Pihaknya, memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan. “Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” tandasnya. (BC20)