Mangupura, balibercerita.com –
Ribuan minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys, dimusnahkan, Selasa (13/12), di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai. Barang tersebut merupakan barang impor ilegal yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi menerangkan, sejumlah barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kegiatan pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan petugas Bea Cukai Ngurah Rai periode Juli sampai November 2022. Penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai itu berhasil dilakukan berkat kerja sama yang baik antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan instansi terkait.
Dari Buku Catatan Pabean, sebanyak 3.167 barang impor ilegal ini terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys.
“Secara keseluruhan, barang yang dimusnahkan senilai Rp176,5 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26,48 juta. Ini berupa barang kena cukai ilegal, sex toys, kain, dan barang-barang lain yang tidak diselesaikan kewajiban pungutan negaranya,” terangnya, Selasa (13/12).
Pemusnahan barang ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, atas nama Menteri Keuangan. Pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan pencegahan atau penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai, yang sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas kegiatan pengawasan yang dilakukan.
“Disamping itu, terdapat peranan penting dari kegiatan pencegahan hingga pemusnahan yang kami lakukan ini yaitu menciptakan fairness bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri. Karena sebagian dari barang-barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri. Untuk importasinya mewajibkan adanya dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri,” jelasnya.
Selain dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata, pemusnahan secara simbolis turut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatno, Kepala KPKNL Denpasar Untung Sudarwanto, dan para pimpinan perusahaan perwakilan pemilik barang dan gudang kargo. (BC5)