Beranda Umum Diintai CCTV Bertenaga Surya, Pembuang Sampah Liar di Ungasan Siap-siap Didenda Rp2...

Diintai CCTV Bertenaga Surya, Pembuang Sampah Liar di Ungasan Siap-siap Didenda Rp2 Juta

0
CCTV Ungasan
Salah satu CCTV bertenaga surya yang dipasang di Desa Ungasan. (ist)

balibercerita.com –
Pembuangan sampah liar di wilayah Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, mulai disasar melalui pengawasan berbasis teknologi. Pemerintah desa setempat menyiapkan pemasangan CCTV bertenaga surya di 10 titik rawan pada 2026, disertai penerapan sanksi denda Rp2 juta bagi mereka yang tertangkap membuang sampah sembarangan.

Perbekel Ungasan, I Made Kari mengatakan, pemasangan CCTV menjadi langkah lanjutan setelah berbagai upaya penanganan dilakukan, mulai dari pemasangan papan larangan hingga aksi bersih-bersih lingkungan. Pengawasan kini diperkuat agar aktivitas pembuangan sampah liar di lokasi rawan dapat terpantau.

Baca Juga:   DLHK Badung Temukan Dugaan Limbah Beach Club Mengalir ke Pantai Berawa

“Pemasangan CCTV ini sebagai upaya untuk memantau pembuangan sampah sembarangan atau liar. Nantinya, pengawasan bisa dilakukan menggunakan HP dan diakses dari mana pun kita berada,” kata Kari.

Kamera tersebut akan terhubung dengan aplikasi yang dapat diakses melalui telepon seluler. Dengan sistem ini, pemantauan tidak lagi bergantung pada kehadiran petugas di lokasi, sehingga pengawasan terhadap titik-titik rawan diharapkan lebih efektif.

Pada 2026, pemerintah desa merencanakan pemasangan CCTV di 10 titik. Jumlah tersebut diupayakan bertambah pada 2027 untuk memperluas jangkauan pengawasan. Langkah ini juga diharapkan mendorong masyarakat lebih disiplin dalam mengelola sampah dan tidak menjadikan lokasi tertentu sebagai tempat pembuangan liar.

Baca Juga:   Bangunan Kosong Eks Matahari Kuta Square Terbakar

Kari menegaskan, pengawasan tersebut akan berjalan seiring penerapan aturan yang berlaku. Dalam Peraturan Desa (Perdes) Ungasan, warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp2 juta. “Bagi yang tertangkap langsung ada sanksi denda Rp2 juta,” tegasnya.

Baca Juga:   Apresiasi Sorotan Presiden, Lanang Umbara: Sampah Kiriman Bukan Hanya Tanggung Jawab Daerah

Program pengawasan ini diluncurkan bersamaan dengan aksi bersih-bersih yang melibatkan staf, perangkat, dan lembaga Pemerintah Desa Ungasan. Kegiatan tersebut dipusatkan di Jalan Cempaka Sari, tepatnya di perbatasan Banjar Werdhi Kosala Langui dan Banjar Wana Giri.

Melalui pengawasan digital, penegakan aturan, dan kegiatan kebersihan secara langsung, Pemerintah Desa Ungasan berharap persoalan sampah liar dapat ditekan. Upaya ini sekaligus menjadi dorongan agar masyarakat turut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan. (BC5)