balibercerita.com –
Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Rest Area Selabih merupakan milik desa adat, bukan kepemilikan pribadi. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi hoaks yang beredar terkait status lahan di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.
Menurut Subagia, pembangunan Rest Area Selabih menjadi langkah positif dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset desa adat yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara maksimal. Ia menilai pengembangan kawasan tersebut berpotensi menghadirkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat.
Subagia menyampaikan bahwa keberadaan rest area diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas pendukung bagi pengguna jalan, tetapi juga menjadi sarana untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal. Kawasan tersebut dinilai memiliki peluang untuk mendukung pertumbuhan UMKM, memperluas jangkauan pemasaran produk lokal, serta meningkatkan daya tarik wisata pesisir Selabih.
“Kami bersyukur karena lahan milik desa adat ini mendapat perhatian dan mulai dikembangkan. Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi desa adat maupun masyarakat sekitar. Kehadiran rest area diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha masyarakat dan memberikan dampak ekonomi berganda atau multiplier effect,” ungkap Subagia.
Ia berharap pengembangan Rest Area Selabih dapat memberikan kesempatan lebih besar kepada pelaku UMKM setempat untuk memperkenalkan produk mereka kepada pengunjung. Selain membuka peluang pemasaran, kawasan ini diharapkan mampu memperluas jaringan usaha dan meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi. Dengan begitu, dampak pembangunan tidak hanya terlihat dari tersedianya fasilitas fisik, tetapi juga dari tumbuhnya kegiatan usaha yang memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Terkait kepastian status lahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana menjelaskan, tanah yang digunakan untuk pembangunan rest area merupakan milik Pura Dalem Desa Adat Selabih. Pemanfaatannya dilakukan melalui skema pinjam pakai, bukan melalui perjanjian sewa tanah.
Lahan tersebut terletak di sisi selatan jalan menuju kawasan pantai dengan luas kurang lebih 5.600 meter persegi atau setara 56 are. Berdasarkan data sertifikat yang disampaikan Dinas PUPR, tanah itu tercatat sebagai Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4110 atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih. Data pertanahan lainnya meliputi Surat Ukur Nomor 342/2003 tertanggal 24 Februari 2003 serta Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 22.02.07.11.00346.
Partana menjelaskan, tahapan pemanfaatan lahan telah berlangsung sejak 2024. Pada saat itu, Pemkab Tabanan mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Desa Adat Selabih, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pernyataan pinjam pakai pada tahun yang sama.
Proses tersebut berlanjut pada 2025 melalui penandatanganan berita acara serah terima pinjam pakai dengan masa pemanfaatan selama 10 tahun. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menggunakan lahan tersebut dalam mendukung pembangunan fasilitas publik. “Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Partana.
Lebih lanjut, Partana menyebutkan bahwa pembangunan Rest Area Selabih memperoleh dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sesuai dengan peruntukan masing-masing anggaran.
Pembangunan fasilitas ini ditujukan untuk menyediakan tempat singgah bagi pengguna jalan sekaligus menciptakan peluang usaha bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM di Kecamatan Selemadeg Barat. Keberadaan rest area juga diharapkan dapat menjadi tempat promosi dan pemasaran produk lokal yang mampu menjangkau lebih banyak konsumen. (BC13)

















