balibercerita.com –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara yang dijamin dalam undang-undang. Baik korban langsung maupun tidak langsung, seluruhnya berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh.
Kepala LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan bahwa penanganan, perlindungan, dan pemenuhan hak korban terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi berbagai pihak, termasuk BNPT, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. “Negara melalui LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada 785 korban terorisme dan keluarganya dengan total nilai Rp113,3 miliar. Pemenuhan kompensasi ini akan terus dilanjutkan, termasuk bagi mereka yang masih berhak mengajukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasto saat menghadiri doa bersama peringatan Bom Bali pada Minggu (12/10).
Ia menekankan, langkah tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan pemulihan kehidupan bagi para korban. Selain itu, LPSK juga terus mendorong penyintas untuk menjadi pribadi tangguh dan pembawa pesan perdamaian. “Kami mengapresiasi para penyintas yang tetap kuat, berdamai dengan diri sendiri, dan membagikan pengalaman mereka untuk menumbuhkan harapan positif di tengah masyarakat,” katanya.
Hasto juga mengingatkan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pemenuhan hak-hak korban, termasuk bantuan medis, psikologis, dan psikososial. “Perlindungan bagi saksi dan korban harus dilakukan secara terpadu dan sinergis antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia berharap momentum doa bersama tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga perdamaian dan mencegah ekstremisme yang dapat memicu tindak terorisme. “Semoga keamanan dan kedamaian tetap terjaga demi kesejahteraan bersama,” ucapnya. (BC5)


















