Desa Adat Kuta Buat Perarem Penguatan Pengawasan Usaha Money Changer

0
69
Money changer
Wayan Wasista. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Sebagai upaya mencegah adanya usaha money changer ilegal yang selama ini menimbulkan keresahan wisatawan, Desa Adat Kuta telah merancang sebuah perarem yang dapat memperkuat pengawasan usaha money changer. Perarem itu sudah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia, kepolisian, satpol PP, camat, koramil, maupun kejaksaan. “Perarem itu sudah kita buat dan akan kita sahkan segera. Ini tinggal ketok palu saja,” ucap Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista.

Tujuan pembuatan perarem tersebut untuk mengantisipasi kenakalan usaha money changer, sekaligus mencegah menjamurnya usaha money changer ilegal. Jika hal itu tetap dibiarkan, tentunya dapat berpotensi merusak citra pariwisata Kuta. Secara otomatis juga dapat membuat kunjungan wisata menurun dan berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Faktor kenyamanan dan keamanan menjadi sangat penting bagi sebuah destinasi wisata. Sebagai masyarakat Kuta, pihaknya mengaku tidak akan pernah main-main menyikapi hal itu. 

Baca Juga:   Bandara Ngurah Rai Belum Bisa Terapkan Penuh Sistem Pembayaran Parkir Nontunai

Perarem tersebut lebih menekankan pada kepatuhan usaha money changer untuk wajib mengantongi izin yang berlaku. Pemilik usaha/penyewa lahan usaha money changer di wewidangan Desa Adat Kuta diminta mematuhi regulasi yang diterapkan pemerintah. Jika hal ini tidak diindahkan, Desa Adat Kuta dapat menutup usaha tersebut. Hal ini diperkuat dengan pembuatan surat pernyataan dari usaha money changer terkait, yang apabila mereka melakukan penipuan maka desa adat boleh menutup permanen usaha tersebut. 

Baca Juga:   Mangku Klambu: Penangkal Ilmu Hitam Ada di dalam Diri Sendiri 

Pihaknya mengaku tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi itu jika kriteria dan dokumen perizinan tidak dipenuhi usaha terkait. “Sebuah usaha money changer itu wajib memiliki izin, dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan sesuai regulasi. Seperti memiliki tempat, bukti surat kontrak mengontrak, melengkapi dokumen perizinan, memiliki brankas, CCTV, memiliki mesin penghitung uang dan sebagainya. Kalau mereka mendapatkan izin, mereka tidak boleh seenaknya memainkan rate secara tidak wajar. Intinya, perarem ini kita lakukan untuk memperkuat regulasi yang diberlakukan pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga:   Desa Adat Tanjung Benoa Mepatung Dua Kali, Saat Galungan dan Nyepi

Apabila diketahui ada krama adat Kuta yang menyewakan tempat bagi usaha money changer ilegal, nantinya mereka akan diberikan sanksi. Hal itu dilakukan sebagai upaya pembinaan agar kedepan hal itu tidak terulang. Pihaknya menegaskan tidak pernah melarang orang untuk membuka usaha money changer. Namun, pengusaha tentunya harus senantiasa mengikuti aturan berlaku dan mereka wajib melengkapi perizinan yang ditetapkan baik dari pemerintah daerah, maupun BI yang menaungi usaha money changer. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini