Bupati Badung Respons Isu Kenaikan NJOP dan PBB-P2, Rencanakan Evaluasi

0
172
PBB
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. (ist)

balibercerita.com –
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa akhirnya menanggapi polemik terkait kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Ia memastikan telah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD Badung serta membuka kemungkinan adanya peninjauan ulang kebijakan tersebut.

“Secara informal saya sudah bicara dengan ketua dewan terkait kondisi ini (NJOP dan PBB-P2). Dan mungkin nanti pada saatnya saya akan cari waktulah. Saya akan paparkan,” ujar Adi Arnawa, Rabu (3/9).

Menurutnya, penerapan NJOP dan PBB-P2 sejauh ini dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan masyarakat. “Sehingga jangan kita grasa grusu. Karena saya sadar betul bahwa di satu sisi PBB-P2 ini menjadi satu potensi, tapi di sisi lain harus bijak penerapannya,” ungkapnya.

Baca Juga:   Awal Musim Hujan 2025–2026 di Bali Dimulai September, Puncak pada Januari–Februari 2026

Adi Arnawa mengingatkan, Pemkab Badung sebenarnya telah lama menerapkan kebijakan pengurangan PBB sejak terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2012 di masa kepemimpinan AA Gde Agung. Peraturan itu memberikan pengurangan hingga 100 persen untuk objek tertentu, seperti lahan pertanian, jalur hijau, dan limitasi. Kebijakan tersebut kemudian diperluas pada 2017 di masa Bupati I Nyoman Giri Prasta, dengan memberikan keringanan pajak bagi rumah tinggal.

“Dengan demikian, nilai pajaknya menjadi nol. Yang bersifat komersial dikenakan pajak, yang non-komersil kita berikan pengurangan hingga 100 persen. Di sinilah ada rasa keadilan antara yang memang NJOP-nya dibangun akomodasi, dengan NJOP yang tidak dibangun apa-apa,” terangnya.

Baca Juga:   Bali Bersiap Masuki Awal Musim Hujan

Meski demikian, Adi Arnawa tidak menutup kemungkinan aturan tersebut akan dievaluasi. Ia berencana membuat klasifikasi khusus untuk lahan komersial, termasuk yang dikelola oleh pelaku UMKM.

“Dengan kondisi perkembangan yang sekarang ini, kita juga tidak bisa hanya berbasis komersil dan nonkomersil. Kita juga lihat yang berbasis komersil ini, kalau statusnya UMKM, mungkin ini juga menjadi satu klasifikasi nanti. Ini yang sedang kita dorong,” jelasnya.

Baca Juga:   Vistara Jadi Satu-satunya Penerbangan Langsung India-Bali

Adi Arnawa menambahkan, hanya sekitar 20 persen dari wajib pajak yang memberi kontribusi signifikan terhadap pendapatan PBB-P2. Oleh karena itu, pihaknya menginstruksikan Bapenda agar aktif turun ke kecamatan untuk jemput bola sekaligus melakukan sosialisasi bersama camat, perbekel, dan lurah.

“Dari total 100 persen wajib pajak, hanya 20 persen yang menjadi sumber pendapatan kita, terutama pengusaha-pengusaha yang sifatnya bisnis. Jadi di sisi lain tidak ngoyo. Kalau Badung ngotot ingin menjadikan penghasilan (PBB-P2), kan bisa dikenai pajak semua. Tapi saya tidak akan kenakan,” paparnya. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini