Aturan Perjalanan Udara Kembali Alami Penyesuaian Per 17 Juli

0
61
Perjalanan
Penumpang di Bandara Ngurah Rai. (ist)

Jakarta, balibercerita.com – 

Mulai 17 Juli 2022, PT Angkasa Pura I akan mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, diberlakukan SE Kementerian Perhubungan No. 71 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Dalam SE 70/2022 dinyatakan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Baca Juga:   Dewata Rockers MG Bersama Duta Intika Kawasaki dan Bold Riders Bali Akan "Batikkan" Aspal Denpasar 

Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site dapat dilakukan saat keberangkatan. Keempat, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga:   Jokowi Ingin Stop Impor Alat, Obat, dan Bahan Baku Kesehatan

Kelima, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:   We Are Sisters Rayakan Hari Kebersihan Menstruasi di Lapas Perempuan Kerobokan

Keenam, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Ketujuh, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini