Beranda Hukum Izin Tinggal 13 WNA Ikut Didalami Imigrasi

Izin Tinggal 13 WNA Ikut Didalami Imigrasi

0
Pemeriksaan WNA
Para WNA saat didata di Kantor Imigrasi Khusus Ngurah Rai. (ist)

balibercerita.com
Pemeriksaan terhadap 13 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam operasi gabungan di Umalas, Seminyak, dan Canggu tidak hanya menyasar dugaan aktivitas prostitusi. Imigrasi juga mendalami kesesuaian kegiatan mereka dengan izin tinggal yang dimiliki, termasuk persoalan masa berlaku izin tinggal sejumlah WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. “Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Sedangkan dia melakukan kegiatan di luar perizinan, berarti sudah melakukan kegiatan di luar izin tinggal,” jelasnya.

Dari 13 WNA yang diamankan, terdapat sejumlah jenis izin tinggal. Di antaranya izin tinggal kunjungan, izin tinggal Remote Worker dan ITAS Investor.

Baca Juga:   Perlintasan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Tembus 4,5 Juta Orang, 334 TAK Diberikan kepada WNA Bermasalah

Salah satu WNA perempuan asal Rusia berinisial IP yang diamankan di Canggu tercatat memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Namun, aktivitas yang ditemukan petugas justru tengah didalami karena diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal tersebut.

Sementara itu, WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang turut diamankan di Canggu tercatat memiliki ITAS Investor yang berdasarkan data Imigrasi telah berakhir pada 14 Oktober 2025. Di Seminyak, tiga WNA perempuan asal Nigeria juga ditemukan memiliki persoalan masa berlaku izin tinggal. Ketiganya diketahui memegang izin tinggal kunjungan yang telah habis masa berlakunya dengan masa overstay masing-masing 58 hari, 94 hari dan 134 hari.

Baca Juga:   Kecelakaan Truk Molen di Uluwatu, Disiplin Operasional Kendaraan Berat Dipertanyakan

Sedangkan delapan WNA perempuan yang diamankan di Umalas terdiri atas empat warga Nigeria, tiga Rusia, dan satu Kazakhstan. Pemeriksaan terhadap dokumen dan aktivitas mereka masih berlangsung.

Kabid Inteldakim Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Raja Ulul Azmi Syahwali mengatakan, masa keberadaan WNA di Bali juga bervariasi. Ada yang baru beberapa bulan berada di Bali, ada pula yang disebut telah tinggal sekitar enam bulan. Petugas masih mendalami aktivitas masing-masing WNA.

“Masih bervariasi. Ada yang memang sudah enam bulan, tiga bulan. Tapi memang ada juga yang sudah overstay,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan juga terkendala karena sebagian WNA menggunakan alamat sesuai izin tinggal yang berada di luar Bali, sehingga mobilitas mereka perlu ditelusuri lebih lanjut.

Baca Juga:   WNA Tiongkok Diduga Gunakan Paspor Malaysia Palsu, Kasusnya Kini Bergulir di Pengadilan

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani menegaskan, pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip selective policy yakni orang asing yang berada di Indonesia harus memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban. “Kami mendukung penuh pariwisata Bali, tetapi kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melanggar hukum dan juga merusak citra pariwisata di Bali,” tegasnya.

Seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Hasil pemeriksaan akan menentukan tindakan administratif keimigrasian terhadap masing-masing WNA, sementara apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan. (BC5)