Beranda Hukum Jejak Prostitusi WNA Ditelusuri dari Telegram dan WhatsApp

Jejak Prostitusi WNA Ditelusuri dari Telegram dan WhatsApp

0
Jejak prostitusi
Pelaku saat didatangi petugas Imigrasi dan Polda Bali. (ist)

balibercerita.com
Jejak aktivitas prostitusi yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali ditelusuri petugas melalui sejumlah platform daring. Telegram, WhatsApp, hingga situs tertentu menjadi bagian dari informasi awal yang kemudian diverifikasi secara tertutup sebelum petugas bergerak ke lokasi di Umalas, Seminyak, dan Canggu.

Dari operasi gabungan Imigrasi Ngurah Rai, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, dan Polda Bali pada Kamis (17/9) malam tersebut, sebanyak 13 WNA diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas 12 perempuan dan satu laki-laki yang diduga berperan sebagai pihak penghubung atau penyedia layanan.

Kakanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, informasi awal diperoleh dari humas dan jajaran Polda Bali serta masyarakat. Informasi tersebut kemudian diolah menjadi bahan intelijen dan ditindaklanjuti dengan pengecekan terhadap platform daring yang diduga digunakan untuk menawarkan jasa. “Informasi tersebut kami proses menjadi bahan intelijen, kemudian tim melakukan verifikasi secara tertutup di lapangan,” ujarnya.

Di Umalas, petugas mengamankan delapan perempuan, yakni tiga warga negara Rusia, satu Kazakhstan, dan empat Nigeria. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah telepon seluler, tas, alat kontrasepsi, kosmetik, hingga uang tunai.

Barang yang diamankan antara lain iPhone Pro Max, iPhone 14, iPhone 16 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Xiaomi, Poco, serta sejumlah perangkat elektronik lainnya. Petugas juga menemukan alat kontrasepsi pada beberapa WNA.

Baca Juga:   Izin Tinggal 13 WNA Ikut Didalami Imigrasi

Salah satu WNA Rusia berinisial KS, misalnya, diamankan bersama iPhone 17 Pro Max, uang tunai Rp282 ribu, Marshall TWS, kunci sepeda motor Yamaha, charger Huawei, dua alat kontrasepsi, serta perlengkapan pribadi lainnya. Sementara dari WNA Nigeria, petugas menemukan sejumlah telepon seluler, tas, kosmetik, dan alat kontrasepsi. Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari pemeriksaan awal terhadap dugaan aktivitas yang dilakukan para WNA tersebut.

Di Seminyak, tiga perempuan warga negara Nigeria yakni JFP, ECM, dan HOU diamankan dari sebuah vila di Jalan Bidadari. Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan dengan keterangan Program Magang. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, izin tersebut telah melewati masa berlaku.

JFP tercatat overstay selama 58 hari, ECM 94 hari, sedangkan HOU 134 hari. Dari lokasi ini, petugas turut mengamankan telepon seluler, alat kontrasepsi, pelumas, tas, dan sejumlah barang pribadi.

Sementara di Canggu, petugas mengamankan seorang perempuan warga Rusia berinisial IP dan seorang laki-laki warga Ukraina berinisial OG. IP diketahui memegang Remote Worker KITAS yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sedangkan OG memegang ITAS Investor, namun berdasarkan pemeriksaan dokumen, izin tersebut telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.

Dari lokasi Canggu, petugas mengamankan antara lain iPhone 17 Pro Max, uang tunai Rp700 ribu, paspor, alat kontrasepsi, parfum, pelumas, serta sebuah dildo. Pada saat yang sama, petugas juga mengamankan telepon seluler milik OG yang diduga berkaitan dengan pemeriksaan terhadap perannya sebagai pihak yang menghubungkan atau menyediakan layanan.

Baca Juga:   Imigrasi Bali Dalami Dugaan Pidana WNA, 26 Terindikasi Scamming dan Tiga Terlibat Prostitusi

Selain barang bukti fisik, petugas mendalami komunikasi dan aktivitas digital yang menjadi bagian dari informasi awal. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemesanan diduga dilakukan melalui WhatsApp, Telegram, dan situs tertentu.

Tarif yang muncul dalam pemeriksaan awal juga bervariasi berdasarkan kewarganegaraan dan layanan. Untuk WNA Nigeria disebut sekitar AUD800, sedangkan WNA Rusia sekitar AUD1.100. Besaran tersebut masih berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas dan masih didalami dalam proses pemeriksaan.

Petugas juga menemukan dugaan adanya pembayaran sekitar AUD1.100 per jam dalam salah satu perkara yang kemudian didalami bersama Polda Bali. Polisi masih menelusuri aliran komunikasi dan transaksi untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana serta keterlibatan pihak lain.

Kabid Inteldakim Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Raja Ulul Azmi Syahwali mengatakan, aktivitas yang dilakukan WNA harus sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Karena itu, pemegang izin untuk kegiatan tertentu tidak diperbolehkan melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan peruntukan izin tersebut. “Kalau izin tinggalnya untuk kegiatan tertentu, aktivitas yang dilakukan harus sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujarnya.

Baca Juga:   Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan dalam Operasi Gabungan di Tiga Kawasan

Dalam pemeriksaan awal, sebagian WNA diketahui telah berada di Bali selama beberapa bulan. Ada yang disebut telah berada sekitar tiga hingga enam bulan. Petugas juga masih mendalami aktivitas dan pekerjaan masing-masing WNA karena alamat yang tercantum dalam dokumen izin tinggal tidak seluruhnya berada di Bali.

Dari 13 WNA yang diamankan, seluruhnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keterangan mengenai aktivitas mereka selama berada di Bali. Untuk pelanggaran keimigrasian, tindakan dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara dugaan tindak pidana menjadi ranah kepolisian.

Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Made Dimas W., mengatakan dari hasil pemeriksaan awal terdapat satu perkara di Canggu yang dinilai memiliki indikasi cukup untuk didalami dalam konteks dugaan TPPO maupun perbuatan melanggar kesusilaan.

Polisi masih memeriksa bukti berupa keterangan saksi, komunikasi digital, serta dugaan transaksi dan pembagian keuntungan. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat masih menunggu hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Sementara 13 WNA tersebut masih berstatus menjalani pemeriksaan. Imigrasi akan menentukan langkah keimigrasian berdasarkan hasil pemeriksaan, sedangkan apabila ditemukan unsur pidana, prosesnya diteruskan kepada kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (BC5)