balibercerita.com –
Upaya seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CH (30) masuk ke Bali menggunakan paspor Malaysia yang diduga palsu berujung ke meja hijau. Kantor Imigrasi Ngurah Rai masih mengawal proses hukum kasus tersebut yang kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
CH diamankan petugas Imigrasi pada Kamis (12/3), saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Kuala Lumpur, Malaysia. Kecurigaan petugas muncul saat pemeriksaan dokumen perjalanan yang digunakan pria tersebut.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan CH juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli. Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian kemudian melakukan pemeriksaan forensik pada 20 April 2026.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan paspor Malaysia yang digunakan CH merupakan dokumen palsu. Temuan tersebut diperkuat surat resmi Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan CH bukan merupakan warga negara Malaysia.
Berbekal temuan dan alat bukti yang dinilai cukup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian kemudian menetapkan CH sebagai tersangka pada 7 Mei 2026. Ia dijerat dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait penggunaan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu.
Perkara tersebut selanjutnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026. Persidangan perdana digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 Juli 2026. Hingga saat ini, perkara tersebut telah memasuki sidang keempat yang berlangsung pada 1 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami akan terus memantau dan mendampingi jalannya persidangan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar juga terus dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum,” tegas Novyandri, Jumat (4/9).
Menurutnya, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian. Pengawasan terhadap dokumen perjalanan menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat mengganggu kedaulatan negara.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk Bali tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Keaslian dan keabsahan dokumen perjalanan juga menjadi perhatian untuk mencegah penyalahgunaan identitas maupun dokumen oleh orang asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia. (BC5)

















