
balibercerita.com –
Rencana penataan kawasan rumah bedeng di Banjar Margaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, menghadapi persoalan kepemilikan lahan dan status warga yang tinggal di lokasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam upaya pemerintah melakukan penataan kawasan, yang sebelumnya juga sempat terdampak kebakaran.
Perbekel Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra, mengatakan, persoalan tersebut bukan hal baru. Bangunan semi permanen di kawasan itu telah berdiri sejak sebelum dirinya menjabat sebagai perbekel. Pemerintah desa bahkan pernah berupaya melakukan pendataan sebagai langkah awal penataan kawasan, tetapi rencana tersebut belum dapat terealisasi.
Menurut Tantra, lahan yang ditempati rumah-rumah bedeng tersebut dimiliki sejumlah pengusaha yang bukan merupakan warga Banjar Margaya. Jumlah pemilik lahan diperkirakan mencapai sekitar 10 orang.
“Pemilik lahannya nika pengusaha-pengusaha, sudah berapa kali ngundang yang punya tanah bersama DLHK untuk menghilangkan kumuh karena ada beberapa yang punya tanah naruh orang di sana untuk menerima puing-puing dan ternyata tercampur sampah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah desa telah beberapa kali mengundang para pemilik lahan untuk membahas kondisi kawasan sekaligus rencana penataan. Namun, dalam sejumlah pertemuan, tidak seluruh pemilik hadir secara langsung.
Pemilik lahan yang merupakan warga Bali disebut sempat menghadiri undangan. Sementara itu, sejumlah pemilik lainnya justru mengirimkan orang kepercayaan. Kondisi tersebut membuat koordinasi tidak berjalan maksimal karena keputusan terkait lahan tidak dapat diambil oleh perwakilan yang hadir.
“Kita undang, padahal kita udah telepon, ada beberapa tahu kita nomor teleponnya, bilang ya, tahu-tahu orang kepercayaannya yang datang. Pegawainya tidak bisa kita ajak koordinasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, status warga yang menempati rumah bedeng tersebut juga belum sepenuhnya jelas. Tantra menyebut, warga yang tinggal di lokasi mengaku menyewa lahan dari salah satu pihak. Namun, saat dilakukan pendataan, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen berupa perjanjian sewa-menyewa ataupun bukti pembayaran.
Pemerintah desa juga sempat berupaya menghubungi pihak yang disebut memberikan izin kepada warga untuk menempati lahan tersebut. Namun, upaya komunikasi itu belum membuahkan hasil.
Pendataan terhadap warga yang tinggal di kawasan tersebut pun menemui kendala. Ketika aparat banjar bersama pecalang hendak melakukan pendataan, sebagian warga justru meninggalkan lokasi.
“Kita data susah, Pak Kelian (Banjar Margaya) sama pecalang mau diadakan pendataan penduduk, tidak ada orang, kabur dia. Satpol PP juga pernah turun, tapi beberapa orang saja yang berhasil didata,” paparnya.
Pascakebakaran yang melanda rumah bedeng di kawasan tersebut, pemerintah desa berencana kembali membahas langkah penanganan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar. Tantra mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Denpasar, serta BPBD Denpasar. Hasil rapat nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kawasan tersebut.
“Nanti setelah rapat kelian akan mengumpulkan di banjar untuk pendataan. Kemudian akan diserahkan kepada pemerintah untuk dapat tindak lanjut, apakah dipulangkan atau ada solusi lain,” paparnya. (BC9)
















