PAD Dinilai Tak Cukup, Badung Kaji Obligasi untuk Pembiayaan Infrastruktur

0
1
Obligasi
I Wayan Adi Arnawa. (ist)

balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten Badung mulai mempertimbangkan alternatif pembiayaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah. Skema tersebut tengah dikaji karena kebutuhan pembangunan, terutama untuk mengurai persoalan kemacetan, dinilai cukup besar jika hanya mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, kebutuhan pembangunan infrastruktur di Gumi Keris terus meningkat, sementara kemampuan pembiayaan yang bersumber dari PAD memiliki keterbatasan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mencari sumber pembiayaan lain agar berbagai proyek infrastruktur dapat berjalan sesuai rencana.

Menurutnya, Badung saat ini berada dalam momentum penting untuk membenahi sejumlah persoalan yang selama ini menjadi hambatan bagi perkembangan pariwisata. Selain kemacetan, persoalan pengelolaan sampah dan ketersediaan infrastruktur pendukung juga menjadi pekerjaan yang harus segera ditangani.

Baca Juga:   The Palace Jeweler: Perhiasan Bukan Sekadar Gaya Hidup, Tapi Investasi yang Bisa Dinikmati

“Kalau hanya mengandalkan PAD, tentu akan ada keterlambatan. Kalau terlambat, kita bisa kehilangan momentum untuk memperbaiki persoalan-persoalan yang menjadi hambatan pariwisata,” ujar Adi Arnawa.

Ia menjelaskan, Pemkab Badung sebelumnya telah memanfaatkan skema pinjaman daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan. Pada 2025 hingga 2026, pembiayaan tersebut digunakan untuk mendukung pembebasan lahan serta pembangunan sejumlah ruas jalan strategis.

Bahkan, pemerintah daerah telah melakukan groundbreaking terhadap tiga proyek jalan pada 27 Juli 2026. Namun, kapasitas pembiayaan melalui pinjaman daerah dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan infrastruktur yang telah dirancang. “Karena itu, kami mulai mengkaji penerbitan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan baru,” ucapnya.

Baca Juga:   Kolaborasi Pengelolaan Kafe di Pantai Kedonganan Dorong Kesejahteraan Masyarakat Adat

Adi Arnawa menyebutkan, secara fiskal Badung masih memiliki ruang untuk menambah pinjaman. Mengacu pada ketentuan debt service coverage ratio (DSCR), kapasitas pinjaman daerah disebut berada di kisaran Rp5 triliun. Sementara itu, pembiayaan yang telah digunakan mencapai sekitar Rp2,8 triliun hingga Rp2,9 triliun.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah masih memiliki peluang untuk kembali memanfaatkan skema pinjaman pada 2027. Namun setelah dilakukan evaluasi, tambahan pembiayaan tersebut dinilai tetap belum mencukupi kebutuhan pembangunan. “Tetapi setelah dievaluasi, ternyata itu juga belum cukup,” terang Bupati asal Pecatu tersebut.

Karena itu, opsi penerbitan obligasi daerah mulai dikaji. Adi Arnawa menegaskan, penerbitan obligasi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Prosesnya harus melalui persetujuan pemerintah pusat dengan sejumlah tahapan evaluasi.

Baca Juga:   Mengenal Huaqiangbei Shenzhen, Pusat Refurbish iPhone Terbesar di Dunia

Dalam proses tersebut, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bappenas akan menilai kemampuan fiskal daerah sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana penerbitan obligasi. Di sisi lain, Adi Arnawa telah meminta Sekda Badung menyiapkan tim untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait kemungkinan penerapan skema obligasi daerah. Ia menyebut Badung saat ini termasuk dalam lima daerah yang dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan obligasi daerah berdasarkan penilaian pemerintah pusat.

Meski demikian, ia menekankan bahwa proses penerbitan obligasi tetap harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan. “Tentu tidak akan ujug-ujug kita langsung datang ke sana kita langsung, saya mau menerbitkan obligasi, kan tidak,” imbuhnya. (BC9)