Sampah Menumpuk, DLHK Badung Ancam Hentikan Operasional TPS 3R Sempidi

0
3
TPS 3R Sempidi
Ni Made Rai Warastuthi. (ist)

balibercerita.com –
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung memberikan teguran kepada pengelola TPS 3R Sempidi Bumi Resik di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi. Teguran tersebut diberikan menyusul ditemukannya penumpukan sampah yang belum tertangani di lokasi. Pengelola diminta segera melakukan pembenahan dalam waktu 15 hari, jika tidak maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

Kepala DLHK Badung, Ni Made Rai Warastuthi mengatakan, pihaknya akan terus memantau tindak lanjut dari pengelola TPS 3R Sempidi Bumi Resik. Evaluasi akan dilakukan selama masa tenggat yang telah ditentukan untuk memastikan rekomendasi DLHK dijalankan.

Baca Juga:   Bahas Hibah Untuk Penyelenggara Pemilu, Pemkab Buleleng Siapkan Opsi Dana Cadangan

“Apabila dalam waktu 15 hari tidak melakukan penanganan sesuai catatan dari DLHK, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Tindakan itu dapat berupa pemberian sanksi hingga memberikan rekomendasi untuk menghentikan operasional,” ujar Rai Warastuthi, Senin (27/7).

Selain melakukan pengawasan terhadap TPS 3R tersebut, DLHK Badung juga mengerahkan personel beserta armada truk untuk mengangkut sampah yang sempat menumpuk di sejumlah ruas jalan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya cepat agar kondisi lingkungan tetap bersih dan aktivitas masyarakat tidak terganggu. “Langkah ini merupakan upaya darurat agar persoalan sampah tidak semakin meluas,” ungkapnya.

Baca Juga:   Kembali Beroperasinya Singapore Airlines ke Bali Diharapkan Diikuti Maskapai Asing Lainnya

Meski begitu, Rai Warastuthi menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam pengelolaan sampah tetap berada pada pengelola TPS 3R. Oleh karena itu, pengelola diminta segera memperbaiki sistem pengolahan sampah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:   Di Badung, Dua Kopdes Merah Putih Sudah Beroperasi

DLHK Badung juga memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan penanganan di lapangan. Apabila hingga batas waktu yang diberikan belum ada perubahan yang signifikan, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan sesuai regulasi. “Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan, termasuk merekomendasikan penghentian operasional TPS 3R Sempidi Bumi Resik demi mencegah dampak lingkungan yang lebih besar,” tegasnya. (BC9)