
balibercerita.com –
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi perda. Namun, fraksi terbesar di DPRD itu mengingatkan Pemkab Badung agar lebih cermat menyusun APBD setelah mencermati besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) yang mencapai Rp1,192 triliun.
Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7), saat Fraksi PDI Perjuangan membacakan pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Pandangan umum fraksi dibacakan oleh Yayuk Agustin Lessy.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDIP menilai besarnya silpa perlu menjadi bahan evaluasi agar penyusunan APBD ke depan lebih realistis serta mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Postur APBD yang terukur akan mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat banyak. Sehingga anggaran pendapatan dan realisasi pendapatan termasuk juga dengan anggaran belanja dan realisasinya bisa dimaksimalkan,” ujar Yayuk saat membacakan pandangan umum fraksi.
Fraksi PDIP juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Selain itu, fraksi juga mengapresiasi keberhasilan Pemkab Badung kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-14 yang diraih Badung sekaligus ke-12 secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2025 atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
“Capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025 yang telah diaudit BPK RI, pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp9,107 triliun atau 81,13 persen dari target Rp11,226 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer mencapai Rp8,301 triliun atau 64,56 persen dari total anggaran sebesar Rp12,857 triliun.
Dengan capaian tersebut, APBD Badung Tahun Anggaran 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp806,53 miliar, meskipun pada saat penyusunan APBD sebelumnya dirancang mengalami defisit sebesar Rp1,631 triliun. Pada sektor pembiayaan, realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tercatat sebesar Rp586,35 miliar atau 32,02 persen dari anggaran. Sementara, pembiayaan netto terealisasi Rp386,35 miliar atau 23,69 persen dari target. Adapun silpa tahun anggaran 2025 mencapai Rp1,192 triliun.
Menurut Fraksi PDIP, besarnya silpa menunjukkan masih adanya sejumlah program dan kegiatan yang belum dapat direalisasikan selama tahun anggaran berjalan. “Kami menyadari masih banyak kegiatan-kegiatan yang tidak bisa terealisasi yang pada akhirnya berdampak kepada sisa lebih pembiayaan anggaran yang cukup besar. Kondisi ini dapat kami pahami,” jelasnya.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PDI Perjuangan tetap menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah terlebih dahulu memperoleh hasil evaluasi dari Gubernur Bali. Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan rekomendasi agar penyusunan APBD pada tahun-tahun mendatang dilakukan secara lebih realistis sehingga target pendapatan maupun belanja dapat dicapai secara optimal.
“Kami meminta agar penyusunan APBD pada tahun-tahun mendatang dilakukan secara lebih realistis dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga menghasilkan postur APBD yang terukur serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” imbuhnya. (BC9)
















