balibercerita.com –
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) resmi menandatangani Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Disdikpora Kota Denpasar pada Selasa (26/5) ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kemajuan dunia pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan inklusif.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, IB Kade Oka Mahendra, perwakilan BPMP Provinsi Bali, serta Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Ketut Dewi Ratih Purnamasari. Turut hadir, jajaran OPD terkait di lingkungan Pemkot Denpasar, Kanwil Kemenag Kota Denpasar, PHDI Kota Denpasar, Dewan Pendidikan Kota Denpasar, serta para kepala sekolah se-Kota Denpasar.
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin lewat proses penerimaan yang adil dan berkualitas. “Prinsip-prinsip ini bukan sekadar slogan, tetapi menjadi fondasi utama dalam memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai potensi dan kemampuannya,” ujar Wiratama.
Ia menambahkan, objektivitas dalam SPMB kali ini dibuktikan lewat proses seleksi yang murni didasarkan pada kemampuan, prestasi, serta regulasi resmi pemerintah tanpa adanya faktor luar yang tidak relevan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang setara dan diperlakukan secara adil tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, agama, maupun budaya,” tegasnya.
Selain objektivitas, transparansi juga menjadi fokus utama Disdikpora Denpasar. Seluruh tahapan, mekanisme, hingga persyaratan penerimaan akan dibuka seluas-luasnya agar mudah dipahami serta diawasi oleh masyarakat.
“Masyarakat berhak mengetahui seluruh proses penerimaan murid baru secara jelas dan terbuka. Dengan keterbukaan tersebut, kami berharap kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB dapat terus meningkat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, AA Gede Wiratama memaparkan rincian kuota jalur penerimaan untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun pelajaran 2026/2027. Untuk jenjang SD dibagi menjadi 3 jalur yakni jalur domisili 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi 5 persen. “Pembagian ini dilakukan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan serta memberikan ruang kepada peserta didik dari berbagai latar belakang sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Wiratama.
Sementara, untuk SMP, SPMB dilakukan melalui 4 jalur yakni, jalur domisili 40 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 35 persen, dan jalur mutasi 5 persen “Kami berharap distribusi peserta didik dapat berjalan lebih seimbang, adil, dan tetap mengakomodasi potensi akademik maupun kondisi sosial masyarakat,” tuturnya.
Proses pendaftaran untuk jenjang SD dijadwalkan berlangsung pada 22–25 Juni 2026, dengan total daya tampung sebanyak 9.248 siswa yang tersebar dalam 289 rombongan belajar (rombel). Sementara itu, jadwal pendaftaran untuk jenjang SMP dibagi berdasarkan jalur berikut: jalur prestasi (22–24 Juni 2026), jalur mutasi & afirmasi (29–30 Juni 2026), dan jalur domisili (1–4 Juli 2026).
Di akhir penjelasannya, Agung Wiratama mengajak pihak sekolah, orang tua, hingga seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal integritas SPMB demi masa depan anak-anak Denpasar. “Mari kita kawal bersama proses SPMB ini dengan menjunjung kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, sehingga seluruh anak-anak kita mendapatkan hak pendidikan yang terbaik,” pungkasnya.
Langkah proaktif Pemkot Denpasar ini mendapat apresiasi positif dari Ombudsman RI Perwakilan Bali. Upaya ini dinilai sebagai bukti keseriusan daerah dalam menjamin keadilan akses pendidikan.
“Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Denpasar yang terus berkomitmen menjaga integritas dan keterbukaan dalam proses penerimaan murid baru, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan dalam mengakses pendidikan,” kata perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, IB Kade Oka Mahendra.
Ombudsman juga berharap agar pengawasan dan penyampaian informasi publik dilakukan secara maksimal guna mengantisipasi potensi maladministrasi selama proses SPMB berlangsung. “Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar, kondusif, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik tanpa adanya diskriminasi,” tegasnya. (BC18)
















