balibercerita.com –
Upaya keberangkatan diduga untuk menunaikan ibadah haji secara nonprosedural berhasil digagalkan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya saat hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (22/5).
Kasus ini terungkap setelah petugas Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang tersebut. Awalnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang WNI yang akan berangkat menuju Kuala Lumpur. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, para penumpang dinilai tidak dapat menjelaskan secara jelas tujuan perjalanan mereka. Selain itu, mereka juga tidak mampu menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan keberangkatan.
Temuan tersebut membuat petugas melakukan pendalaman lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa masih ada enam anggota rombongan lainnya yang telah lebih dahulu melewati pemeriksaan melalui mesin autogate. Petugas kemudian memanggil keenam orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan tambahan sehingga total terdapat 13 orang dalam rombongan yang diperiksa secara mendalam.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah ditemukan adanya perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait tujuan perjalanan mereka. Fakta menarik terungkap ketika salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan ke Indonesia melalui telepon selulernya. Saat itu, petugas melihat notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026” yang muncul di layar ponsel.
Dari pendalaman terhadap percakapan grup tersebut, petugas menemukan indikasi bahwa rombongan tersebut diduga memiliki rencana melanjutkan perjalanan ke Dubai untuk menunaikan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Tak hanya itu, dalam percakapan yang ditemukan juga terdapat arahan agar anggota keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan yang sebenarnya.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk menunda keberangkatan seluruh anggota rombongan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, ke-13 WNI tersebut diserahkan kepada Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan nonprosedural, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. “Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” tegasnya pada Sabtu (23/5).
Penundaan keberangkatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan haji yang tidak melalui mekanisme resmi. Selain berisiko gagal berangkat, jamaah juga dapat menghadapi berbagai persoalan hukum dan perlindungan selama berada di luar negeri. (BC5)

















