balibercerita.com –
Penanganan tegas terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranmas) kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung. Pada Jumat (8/6), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung akan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), salah satunya terhadap kasus pembuangan sampah liar di wilayah Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta. Pemanggilan terhadap pelaku telah dilakukan pada Senin (4/5) lalu sebagai tahap awal pemeriksaan.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pembuangan sampah sembarangan viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat dua orang membuang sampah menggunakan kendaraan box bernomor polisi DK 8618 JA di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, tepatnya di Jalan Karisma, Kedonganan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/4), sekitar pukul 02.46 Wita. Kendaraan tampak berhenti di pinggir jalan, lalu pelaku menurunkan sejumlah sampah sebelum meninggalkannya begitu saja di lokasi.
Hasil penelusuran mengungkap, kendaraan tersebut bukan kali pertama melakukan pelanggaran serupa. Pada 8 April 2026, kendaraan yang sama juga tertangkap melakukan pembuangan sampah di kawasan Jimbaran. Namun saat itu, pelaku hanya dikenakan sanksi adat oleh Desa Adat Jimbaran tanpa proses hukum lebih lanjut.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti video viral tersebut. “Anggota langsung atensi ke lokasi dan menelusuri identitas pelaku serta kendaraan dari rekaman CCTV. Pagi tadi juga dilakukan pencarian berdasarkan data yang ada,” ujarnya.
Penanganan kasus ini turut melibatkan tim penegakan hukum (gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, khususnya UPT Kuta, guna memastikan proses berjalan terpadu. “Saya sudah tugaskan anggota berkoordinasi dengan tim gakkum DLHK agar penanganannya dilakukan bersama,” tambahnya.
Komandan Regu Satpol PP BKO Kuta, I Wayan Suantara membenarkan pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima arahan. Petugas menemukan tumpukan sampah sesuai rekaman CCTV, lalu menelusuri identitas pelaku melalui nomor polisi kendaraan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Dari hasil penelusuran, pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Jalan Telaga Ayu.
Ia juga menjelaskan, pada pelanggaran sebelumnya di Jimbaran, pelaku hanya dikenakan sanksi adat berupa kerja sosial selama kurang lebih satu bulan di kantor desa adat. Dalam kasus terbaru ini, jenis sampah yang dibuang merupakan sampah campuran, mulai dari plastik hingga limbah rumah tangga. Motif serta keterangan detail pelaku masih akan didalami oleh penyidik.
Kasus ini menjadi yang pertama diproses melalui mekanisme tipiring oleh Satpol PP BKO Kuta dalam penanganan pembuangan sampah sembarangan. Meski demikian, pengawasan di lapangan dipastikan akan terus diperketat mengingat pelanggaran serupa masih kerap terjadi.
Satpol PP Badung juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan serta memanfaatkan fasilitas tempat pembuangan sementara (TPS) yang telah disediakan pemerintah. “Sudah ada sistem jemput bola dari DLHK di TPS. Masyarakat diharapkan mengikuti aturan agar tidak terjadi pelanggaran,” tegasnya. (BC5)


















