Bali Menuju Energi Hijau: PSEL Denpasar-Badung Ditargetkan Beroperasi 2028

0
8
PSEL
Penandatanganan MoU pembangunan PSEL di Bali. (ist)

balibercerita.com –
Gubernur Bali, Wayan Koster menandatangani kesepakatan kerja sama strategis pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), di Jakarta, Selasa (21/4). Langkah ini diambil sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan sampah di Bali sekaligus memperkuat ketahanan energi terbarukan di Pulau Dewata.

Dalam penandatanganan MoU tersebut, Gubernur Koster didampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Proyek strategis ini diproyeksikan mampu mengubah beban sampah menjadi sumber energi listrik yang bermanfaat sekaligus memangkas volume sampah di TPA Suwung secara signifikan. Fasilitas PSEL ini dirancang khusus untuk mengolah sampah dari wilayah metropolitan Denpasar Raya dan Kabupaten Badung. Infrastruktur canggih ini ditargetkan mulai beroperasi penuh pada tahun 2028.

Baca Juga:   Sampan Terbalik, Sepuluh Nelayan Nyaris Tenggelam

Gubernur Koster menegaskan bahwa selama masa transisi menuju operasional PSEL, sistem pengelolaan sampah akan diperketat mulai dari sumbernya. Fokus utama adalah pemilahan sampah organik secara mandiri di tingkat rumah tangga dan desa. “Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat agar proses konversi sampah menjadi energi listrik di fasilitas PSEL nantinya bisa berjalan optimal,” ujar Gubernur Koster.

Baca Juga:   Saat KTT G20, Basarnas Terjunkan Seratusan Personel Dilengkapi Alut

Sebagai langkah konkret, Gubernur Koster mengumumkan bahwa mulai 31 Juli 2026, TPA Suwung akan resmi ditutup bagi kiriman sampah organik, sesuai dengan instruksi Menteri Lingkungan Hidup. Hanya sampah anorganik berkualitas dan residu tertentu yang diperbolehkan masuk ke TPA. Untuk mendukung kebijakan ini, wilayah Denpasar saat ini telah diperkuat oleh 4 TPST utama yakni TPST Kertalangu, TPST Tahura I, TPST Tahura II, dan TPST Padangsambian. Ada pula 23 unit TPS 3R yang tersebar di wilayah strategis Badung dan Denpasar.

Baca Juga:   Tetap Buka Saat Cuti Bersama, Layanan Rekomendasi Pembelian Solar Subsidi bagi Petani 

Selain mengolah sampah baru, Koster menyebutkan bahwa tumpukan sampah lama (landfill) di TPA Suwung secara bertahap akan dikelola menjadi energi listrik saat PSEL beroperasi. Visi jangka panjang Pemprov Bali adalah melakukan reklamasi lahan TPA untuk diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH) atau taman kota yang asri. Sinergi antara pemerintah pusat, Pemprov Bali, dan pemerintah kabupaten/kota ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah di TPA hingga 70–90%. Melalui teknologi PSEL, Bali diharapkan menjadi pionir pengelolaan sampah modern yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. (BC18)