
Mangupura, balibercerita.com –
Video penganiayaan WNA yang dilakukan oleh sesama WNA, viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan lokasi kejadian di sebuah area parkir di pinggir jalan di daerah Kuta Utara.
Atas hal itu, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan kegiatan Intelijen Keimigrasian ke wilayah tersebut. Dari koordinasi dengan petugas Kepolisian Sektor Kuta Utara pada Rabu (2/2) malam, tim mendapatkan informasi bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, sekitar pukul 12.30 Wita. Peristiwa tersebut terjadi di Luxury Lime Villas Jl. Subak Sari, Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Dari keterangan saksi berinisial CEML, diketahui korban merupakan WNA berkebangsaan Ukraina berinisial OZ. Saat itu korban bersama saksi mendatangi tempat tinggal pelaku di Luxury Lime Villas pada pukul 12.00 Wita. Mereka bertujuan menanyakan pertanggungjawaban atas hilangnya sepeda motor milik saksi yang disewa oleh pelaku berinisial VK, WNA berkewarganegaraan Ukraina. Saat itu pelaku tidak mau bertanggung jawab dan menuduh saksi yang telah mencuri sepeda motor tersebut.
Setelah itu, pelaku menghubungi teman-temannya yang merupakan WNA yang berjumlah 4 orang. Teman-teman pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan mobil SUV berwarna hitam tanpa nomor polisi. Mereka mengaku sebagai polisi internasional.
Menanggapi kejadian tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan apabila pelaku yang berkewarganegaraan asing terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, mereka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam aturan itu menyatakan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a, izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan kepada WNA untuk selalu berperilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada di wilayah Indonesia, serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang ada di Bali,” tegasnya. (BC5)