balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dewan Pengupahan telah menggelar pembahasan terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung untuk tahun 2026. Dalam pembahasan tersebut, disepakati usulan kenaikan UMK menjadi Rp3.791.002,57 atau meningkat sebesar 7,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun demikian, nilai tersebut masih bersifat usulan dan belum berkekuatan hukum karena menunggu persetujuan Bupati Badung dan Gubernur Bali. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan menyampaikan bahwa rapat Dewan Pengupahan telah dilaksanakan dengan melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha (Apindo), serta perwakilan pekerja.
Ia menegaskan, rapat tersebut telah memenuhi kuorum dengan tingkat kehadiran mencapai 54 persen dari total 31 peserta. “Jadi Kabupaten Badung mengusulkan kepada Bapak Bupati Badung yaitu UMK 2026, Rp 3.791.002,57,” ujar Eka Merthawan, Senin (22/12).
Menurutnya, angka UMK yang diusulkan tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,26 persen dibandingkan UMK Badung tahun 2025. Selain itu, Dewan Pengupahan juga menyepakati besaran upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) bagi pekerja di sektor perhotelan, khususnya hotel berbintang 4 dan 5.
“UMSK untuk hotel bintang 5 dan bintang 4 berada di kisaran Rp3.828.912,60. Naik sebesar 259.230,33 atau setara dengan 7,26 persen dari UMSK tahun 2025,” ungkapnya.
Eka Merthawan menambahkan, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. Setelah memperoleh persetujuan, usulan tersebut akan direkomendasikan kepada Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.
“Nanti tanggal 24 Desember, semoga bisa ditetapkan oleh Bapak Gubernur Bali. Jadi, secara hukum, (UMK dan UMSK) ini baru usulan kami,” paparnya.
Apabila nantinya telah ditetapkan secara resmi, Dewan Pengupahan Badung akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha sekaligus melakukan pemantauan penerapan UMK dan UMSK. Ia mengakui masih ada kemungkinan sejumlah perusahaan tidak langsung mengikuti ketentuan tersebut, namun diharapkan persoalan itu dapat diselesaikan melalui komunikasi internal.
“Tidak sedikit-sedikit demo, selesaikanlah di internal. Kalau tidak mau maksimal ya tentu baru dilaporkan resmi ke kami. Ketimbang didemo terus kan lebih baik berkomunikasi,” imbuhnya. (BC9)

















