balibercerita.com –
LPM Kelurahan Kuta mulai menguji coba penerapan sanksi tegas berupa penggembokan kendaraan bagi pelanggar parkir di kawasan wisata. Dalam penertiban yang digelar, Minggu (12/4) malam, belasan sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan di sepanjang Jalan Popies II langsung digembok petugas.
Langkah ini menjadi fase lanjutan dari upaya penertiban yang sebelumnya dilakukan secara persuasif. Edukasi, teguran, hingga sanksi pengempesan ban dinilai belum cukup efektif menekan pelanggaran parkir liar di kawasan tersebut.
Ketua LPM Kelurahan Kuta, Putu Adnyana menjelaskan bahwa penggembokan ini merupakan pertama kalinya diterapkan sebagai bentuk sanksi tegas. “Setelah kita edukasi dan teguran, kemudian kita berikan sanksi ban dikempeskan bagi pelanggar. Sekarang kita lebih tegas lagi dengan penggembokan,” ujarnya pada Senin (13/4).
Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 17.00 hingga 20.00 Wita di Jalan Popies II, tercatat sebanyak 16 kendaraan roda dua ditindak dengan penggembokan. Penindakan dilakukan karena kendaraan tersebut parkir sembarangan dan ditinggal tanpa pemilik di lokasi.
Setiap kendaraan yang digembok kemudian ditempeli selebaran berisi informasi pengambilan kunci. Pemilik diarahkan datang ke kantor LPM Kelurahan Kuta dengan membawa KTP untuk mendapatkan kunci gembok dan membuka kendaraannya sendiri di lokasi.
“Setelah menyerahkan KTP, kita berikan kunci untuk membuka gembok kendaraannya. Setelah itu mereka kembali mengambil KTP dan mengembalikan kunci, lalu kita minta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Tak hanya itu, LPM Kelurahan Kuta juga menyiapkan langkah lanjutan bagi pelanggar yang kembali mengulangi kesalahan. Sanksi administrasi akan diterapkan dengan melibatkan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
Menurut Putu Adnyana, sebelumnya penertiban persuasif sempat menurunkan angka pelanggaran parkir. Namun belakangan, pelanggaran kembali meningkat sehingga diperlukan langkah lebih tegas sebagai efek jera sekaligus antisipasi maraknya parkir liar.
Uji coba penggembokan ini difokuskan di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Popies II, Jalan Legian, dan kawasan Bemo Corner. Ke depan, penerapan sanksi serupa akan diperluas secara bertahap ke seluruh ruas jalan di Kuta.
Selain kendaraan roda dua, penertiban juga akan menyasar kendaraan roda empat. Namun, penanganannya akan dilakukan melalui sinergi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian, termasuk kemungkinan penerapan sanksi penderekan.
Melalui langkah tegas ini, LPM Kelurahan Kuta berharap pelanggaran parkir liar dapat ditekan seminimal mungkin demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan wisata Kuta. (BC5)

















