Jakarta, balibercerita.com –
Syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui transportasi udara kini ditiadakan secara total. Namun, para calon penumpang diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi tertentu. Hal itu diberlakukan seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi menyampaikan bahwa PT Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, secara serentak di 15 bandara yang dikelola yang akan berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022. Salah satunya adalah Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.
Ada 9 poin persyaratan yang wajib dipenuhi dalam penerapan aturan itu, yaitu pertama, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Kedua, PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Ketiga, PPDN berstatus warga negara asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua. Keempat, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Kelima, PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Keenam, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. Ketujuh, PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2-6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kedelapan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Kesembilan, Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2-8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Dipaparkannya, untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, PT Angkasa Pura I telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di 15 bandara yang dikelola. Hal ini juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah, serta untuk mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi. “Layanan sentra vaksinasi Covid-19 yang dihadirkan di bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara,” jelasnya.
PT Angkasa Pura I bersama dengan seluruh anggota komunitas bandara juga turut memastikan pelaksanaan vaksinasi di bandara dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Dalam pengoperasian layanan sentra vaksinasi Covid-19, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan beberapa instansi yang merupakan anggota komunitas bandara, di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara, serta Satgas Penanganan Covid-19 daerah. (BC5)