balibercerita.com –
Menyikapi beredarnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial Kabupaten Badung di sejumlah media sosial, Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) atas nama instansi.
“Kami pastikan Dinas Sosial Badung tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Sesuai aturan, kegiatan pengumpulan uang atau barang hanya dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat berbadan hukum, seperti yayasan, setelah mendapatkan izin atau rekomendasi resmi dari Dinas Sosial,” tegasnya saat ditemui di kantor bupati, Puspem Badung, pada Selasa (28/10).
Raka Sukaeling juga menyampaikan bahwa dari hasil penelusurannya kegiatan PUB itu diduga dari Yayasan Mega Sedana Artha dan dari hasil klarifikasi kegiatan PUB melalui kotak amal tersebut bukan dari yayasan tersebut.
“Hari ini sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi terhadap kegiatan tersebut dan pihak bersangkutan menyampaikan bahwa tidak ada melakukan kegiatan PUB di tempat yang fotonya tersebar di media sosial tersebut. Jadi ini merupakan tindakan ilegal dari oknum, kami akan telusuri dan memberikan tindakan tegas,” ujarnya. (adv)

















