Denpasar, balibercerita.com –
Gubernur Bali diwakili Sekda Dewa Made Indra melantik dan mengambil sumpah 7 Pejabat Administrator (Eselon 3) menjadi Pejabat Fungsional Ahli Madya dan 519 Pejabat Pengawas (Eselon 4) menjadi Pejabat Fungsional Ahli Muda. Pelantikan ratusan ASN ini dilakukan, Rabu (22/12).
Sekda Dewa Indra dalam transformasi Jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional yang dilaksanakan secara luring dan daring dari Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali mengatakan, Provinsi Bali sebagai daerah pertama di Indonesia yang telah mengimplementasikan kebijakan dari Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan jabatan pengawas dan administrator.
“Hari ini merupakan puncak dari seluruh transformasi jabatan struktural ke fungsional sebagaimana kebijakan Bapak Presiden terkait reformasi birokrasi. Ini merupakan peluang yang besar untuk bekerja sesuai dengan kompetensi, lebih produktif, inovatif dan jenjang karir yang luas, kita ubah kultur birokrasi kita dengan mengedepankan kompetensi,” ujarnya.
Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa penyetaraan jabatan atau penyederhanaan birokrasi ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Melalui penyetaraan jabatan ini diharapkan mampu mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik. “Begitu juga pemangku jabatan fungsional diharapkan memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan, kompetensi serta kinerjanya, juga sekaligus mempunyai peluang yang luas untuk mengembangkan ide kreatif serta jenjang karir,” jelasnya.
Ia juga mengajak para pejabat yang baru saja dilantik untuk memaknai transformasi ini dengan positif dan memanfaatkan peluang dengan sebaik baiknya untuk bisa mengembangkan potensi diri dan karir hingga ke tingkat jenjang Fungsional Ahli Utama. Dewa Indra juga memotivasi para pejabat fungsional untuk meningkatkan kompetensi diri baik melalui pendidikan, pelatihan, sehingga pekerjaan akan lebih produktif dan mendapatkan angka kredit sesuai target sehingga bisa naik pangkat / golongan sesuai yang direncanakan.
“Baik struktural maupun fungsional adalah sama-sama pejabat, hanya basisnya yang berbeda, fungsional berbasis kompetensi sedangkan struktural berbasis manajerial. Untuk itu manfaatkan peluang dan jalan lebar ini sebaik baiknya, jadikan transformasi ini kearah yang positif, kita ubah mental kita untuk menjadi lebih kompeten,” ungkapnya.
Di akhir arahannya, birokrat asal Desa Pemaron, Buleleng ini juga menegaskan bahwa pejabat struktural yang disetarakan jabatannya dalam jabatan fungsional mendapatkan penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan arahan presiden bahwa proses penyetaraan ini diharapkan tidak mengurangi penghasilan PNS. Kelas jabatan fungsional penyetaraan jabatan ditetapkan sama dengan kelas jabatan administrasi sebelumnya. (BC20)