Mangupura, balibercerita.com –
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan, paradigma desa membangun menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Badung melalui penyerahan alokasi dana perimbangan keuangan dan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa. Mengingat besarnya potensi sumber daya manusia dan sumber dana yang dimiliki dan diserahkan kepada desa, maka perlu dikelola dan dimanfaatkan dengan baik.
Untuk itu, saat memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Badung, Bupati Giri Prasta menekankan tentang peran strategis yang harus diemban oleh perbekel dan perangkat desa dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan, dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Sehingga keuangan desa diharuskan dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Karena Kabupaten Badung telah diberikan predikat Kabupaten Mandiri, Desa Mandiri, oleh pemerintah pusat, maka melalui rapat koordinasi dengan perbekel se-Kabupaten Badung ini, predikat ini harus kami pertahankan dengan baik melalui evaluasi, dimana hal-hal yang perlu kita sempurnakan akan kita sempurnakan,” ujar Bupati Giri Prasta, Rabu (25/1), di ruang Kriya Gosana Puspem Badung.
Bupati Giri Prasta menambahkan, dalam rangka mendukung kinerja pemerintahan desa, pihaknya ingin mendorong dan memperjuangkan kejelasan status perangkat yang ada di pemerintah desa baik itu kaur, kasi dan kelian banjar dinas.
“Ini yang akan kita perjuangkan apakah bisa statusnya jadi PNS, PPPK atau sebagainya. Di situ juga ada tenaga kontrak yang tidak termasuk perangkat desa, ketika nanti ke depan ada kasi yang pensiun, mengingat pegawai kontrak yang ada sudah dilatih di kader biar bisa direkrut di situ, tidak lagi melalui perekrutan pendaftaran,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa melaporkan, dana transfer dalam APBDes tahun 2023 pagunya sebesar Rp560.831.514.125. Dana desa terbanyak ada di Desa Pelaga sebesar Rp18.132.279.798, dana desa terkecil ada di Desa Kuwum sebesar Rp9.655.349.144.
Sementara, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, pagu pajak daerah sebesar Rp463.004.749.310. Dana terbanyak untuk Desa Dalung sebesar Rp15.184.922.903, dan dana terkecil untuk Desa Kuwum Rp7.898.638.653. Pagu retribusi daerah Rp11.279.583.315, dana terbanyak Desa Dalung Rp369.930.533, dan dana terkecil Desa Kuwum Rp192.424.274.
Sementara, dana desa pagunya sebesar Rp46.678.520.000. dana terbanyak di Desa Pelaga sebesar Rp1.725.304.000, sedangkan dana terkecil untuk Desa Ayunan sebesar Rp758.015.000. (BC13)