Posko Pengaduan Pekerja Terdampak Pembongkaran di Pantai Bingin Masih Dibuka

0
200
Pantai Bingin
Disperinaker Badung saat melakukan pendataan pekerja yang terdampak pembongkaran usaha di Pantai Bingin, beberapa waktu lalu. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung masih menunggu laporan dari para pekerja yang terdampak pembongkaran usaha di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Untuk memfasilitasi hal tersebut, Disperinaker membuka posko pengaduan di Kantor Desa Pecatu hingga 28 Agustus 2025.

Dari puluhan usaha yang dibongkar, delapan diantaranya tercatat memiliki 136 pekerja. Namun, hingga kini baru 31 pekerja dari dua usaha yang mengajukan pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:   Aplikasi Karya Putra Daerah, Pengembangan Ngantre.com Didukung Pemkab Badung

Kadisperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan menegaskan, pihaknya masih menunggu laporan apabila ada pekerja yang belum memperoleh haknya. “Posko pengaduan masih kami masih buka sampai akhir Agustus ini. Bagi masyarakat dan pekerja yang terdampak pembongkaran bangunan Pantai Bingin masih kami persilahkan untuk mengadu apabila ada hak-haknya sebagai pekerja belum selesai,” ujar Eka Merthawan, Selasa (26/8).

Ia menyebutkan, pihaknya siap menengahi apabila ada pengusaha yang belum memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya, baik berupa gaji maupun pesangon. “Sekarang masih tahap pendataan. Nanti setelah data rampung, apabila ada (pekerja) yang bermasalah maka kami akan lanjut tahap mediasi,” ungkapnya.

Baca Juga:   Pengendara Motor Meninggal Akibat Terperosok ke Gorong-gorong di Denpasar

Eka Merthawan berharap persoalan puluhan pekerja ini bisa diselesaikan melalui dialog antara pengusaha dan pekerja. Meski bangunan maupun usaha yang dibongkar tersebut tidak berizin, ia menegaskan hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi.

“Pokoknya, walaupun usaha itu tak berizin kalau terjadi PHK maka hak pekerja baik gaji maupun pesangon harus dibayar. Dan kami harap ada win-win solution lah. Sehingga permasalahan ketenagakerjaan ini bisa selesai dengan baik,” terangnya.

Baca Juga:   Baru Dua Jam Ditertibkan, PKL Kembali Berjualan di Bundaran Dalung Permai

Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah akan hadir jika ada pengusaha yang mengabaikan kewajibannya. Jika perlu, mediasi akan dilakukan agar permasalahan tidak berlanjut ke ranah hukum.

“Baru usahanya bodong pengusaha tidak boleh main kabur begitu saja. Hak-hak pekerja harus diselesaikan. Bila perlu silakan (pekerja dan pengusaha) selesaikan di bawah meja. Yang penting sudah ada win-win solution,” jelasnya. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini