Beranda Umum Tersangkut Kasus Skimming, Warga Polandia Dideportasi

Tersangkut Kasus Skimming, Warga Polandia Dideportasi

0
Deportasi
Proses pendeportasian warga Polandia dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang WNA berkewarganegaraan Polandia dengan inisial DPL karena telah usai menjalani hukuman pidana. WNA tersebut merupakan eks narapidana yang telah melanggar pasal 33 jo. Pasal 49 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN AP dengan masa pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. WNA yang terjerat kasus skimming ATM tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan. 

Baca Juga:   Koster Apresiasi Immigration Lounge di Discovery Mall, Siap Dukung Perluasan Layanan Imigrasi

WNA dengan inisial DPL tersebut dijemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022, dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai menjalani hukuman. Selanjutnya, WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi. 

Baca Juga:   Bali United Tambah Pemain Jelang Putaran Kedua BRI Liga 1

Ia dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 21.45 Wita dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 (Denpasar-Singapura) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia. 

Baca Juga:   Bandara Ngurah Rai Sambut Penerbangan Perdana Sichuan Airlines dan T’way Air

“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,” jelas Anggiat Napitupulu. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini