balibercerita.com –
Upacara pernikahan sederhana dengan biaya murah di Kantor Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung mendadak viral di media sosial. Video prosesi pawiwahan tersebut ramai diperbincangkan warganet karena dinilai jauh dari kesan mewah.
Pasangan pengantin mengenakan busana adat sederhana. Hanya dengan biaya Rp15 juta, pernikahan tetap sah secara agama dan administrasi.
Menanggapi hal itu, Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak menegaskan, praktik tersebut bukanlah hal baru. PHDI sudah sejak lama memfasilitasi umat yang ingin melaksanakan pawiwahan dengan menitikberatkan pada tattwa atau esensi ajaran agama, bukan kemewahan upacara.
“Ini bukan pertama kali dilaksanakan PDHI. Bukan hanya di Badung, PDHI Provinsi Bali maupun kabupaten lainnya juga melaksanakan hal serupa. Kesakralan maupun kesucian upacara bukan dinilai dari mewahnya penyelenggaraan upacara,” paparnya.
Kenak menekankan, pelaksanaan pawiwahan di PHDI substansinya adalah membantu umat menjalankan kewajiban agama tanpa terbebani persoalan ekonomi. “Jika dilihat dari upakaranya, memang tidak mahal. Yang mahal justru pada biaya dekorasi, hingga hiburan. Jangan gengsi, yang harus diutamakan adalah tattwa, etika, dan upacara yang benar, bukan kemewahan,” tambahnya.
Selain murah, pasangan yang menikah di PHDI tetap mendapatkan pengesahan secara agama. Upakara yang digunakan sesuai sastra dan disaksikan Tri Upasaksi, yakni Manusa Saksi, Dewa Saksi, dan Bhuta Saksi. Pernikahan yang dilakukan juga dapat disahkan secara negara. (BC18)















