Mangupura, balibercerita.com –
Strategi penanganan pandemi Covid-19 varian Omicron dinilai perlu disesuaikan, salah satunya mengubah syarat indikator penetapan tingkat PPKM level 1 dan level 2 untuk kabupaten/ kota. Semula, syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2 adalah vaksinasi dosis pertama, namun hal itu diubah menjadi vaksinasi lengkap. Perubahan itu dilakukan sekaligus untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal.
“Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten/kota dapat mencapai target tersebut,” ucap Menko Marves Luhut B. Pandjaitan, Senin (31/1).
Menko Luhut memaparkan, saat ini terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen, dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen. Oleh sebab itu, dengan menggunakan asesmen terbaru, perubahan level PPKM kabupaten/kota dapat dilihat secara rinci pada inmendagri Jawa Bali.
Selain pada penetapan vaksin, juga dilakukan penyesuaian fokus upaya penekanan kasus Covid-19. Semula hal itu difokuskan pada menekan laju penularan, namun kimi diubah berfokus pada menekan jumlah pasien rawat inap RS dan tingkat kematian. Karena itu, strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS.
Langkah tersebut dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah dalam mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan, agar tidak masuk ke dalam rumah sakit. Sehingga asesmen levelnya juga berada di kondisi yang cukup baik. Langkah tersebut juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman. (BC5)