Pemerintah Larang Sementara Ekspor Batu Bara

0
69
Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang sementara ekspor batu bara.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang sementara ekspor batu bara. (ist)

Jakarta, balibercerita.com –    

Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan melarang sementara ekspor batu bara. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin dalam siaran pers, Sabtu (1/1), mengatakan, kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali. “Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam,” katanya.

Baca Juga:   ASN Buleleng Sumbang 143 Kantong Darah

Kondisi tersebut, kata Ridwan, berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. “Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” ucapnya.

Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri. Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. 

Baca Juga:   Sosialisasi Katalog Elektronik Lokal Digelar di Badung

Menurutnya, persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi. “Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” ungkapnya.

Baca Juga:   Tujuh Poin Atensi Otban dalam Periode Libur Panjang Idul Fitri 2024

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton. Untuk itu Ridwan menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. (BC20)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini