Pembatasan Sampah di TPA Suwung Mulai Berdampak, Ini Versi Kementerian LH

0
114
TPA Suwung
Kementerian LH saat meninjau TPA Suwung. (ist)

balibercerita.com –
Pembatasan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung dinilai mulai menunjukkan dampak nyata. Selain menurunkan volume sampah, kebijakan ini juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah dari sumber. Hal itu menjadi kesimpulan saat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pemantauan dan inspeksi langsung di TPA Suwung pada Selasa (7/4).

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 itu menetapkan bahwa TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik dan hanya diperuntukkan sampah residu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi sistem pengelolaan sampah menuju pola yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga:   Bandara Ngurah Rai Uji Kesiapan Darurat, Libatkan 91 Instansi dalam AEC Meeting dan Simulasi 2025

Inspektur Utama KLH/BPLH, Winarto menyebutkan bahwa implementasi kebijakan secara umum berjalan cukup baik. Meski demikian, pengawasan di lapangan masih perlu diperkuat untuk memastikan aturan berjalan optimal. “Pengelolaan sudah menunjukkan kemajuan. Namun, pengawasan perlu ditingkatkan, termasuk optimalisasi dua tahapan verifikasi serta pemanfaatan teknologi seperti CCTV agar proses lebih akuntabel dan transparan,” jelasnya.

Secara empiris, kebijakan ini juga mulai mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam memilah sampah, terutama memisahkan sampah organik dan anorganik. Perubahan perilaku ini menjadi kunci dalam menekan beban sampah yang berakhir di TPA.

Baca Juga:   Bersama Kader PDI Perjuangan Badung, Risma Hijaukan Pesisir Telaga Waja

Dari sisi lingkungan, pembatasan sampah organik dinilai berpotensi menekan emisi gas rumah kaca, khususnya metana (CH₄) yang dihasilkan dari pembusukan sampah di landfill. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pengurangan volume sampah, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya mitigasi perubahan iklim.

KLH/BPLH menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ke depan, penguatan kebijakan akan difokuskan pada peningkatan kapasitas pengolahan di hulu, pengembangan infrastruktur, serta edukasi publik.

Langkah ini juga menjadi strategi jangka menengah sambil menunggu pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sehingga pengurangan timbulan sampah dan perubahan perilaku masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan konsisten.

Baca Juga:   Internet Super Cepat 5G Kini Tersedia di Bandara Ngurah Rai

Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkapkan bahwa dampak awal kebijakan sudah mulai terlihat, salah satunya dari penurunan jumlah truk sampah yang masuk ke TPA Suwung. “Sejak diberlakukannya kebijakan ini, perkembangan cukup kondusif. Jumlah truk yang masuk menurun signifikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai dinamika di lapangan telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai bahan evaluasi bersama. (BC5)