Denpasar, balibercerita.com –
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati serta Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (3/12).
Mengawali sambutannya, Gubernur Wayan Koster menyatakan, pelantikan kali ini adalah tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Provinsi Bali, sebagai dampak transformasi jabatan administrasi ke jabatan fungsional dan penyederhanaan organisasi perangkat daerah (OPD). “Saya telah menginstruksikan kepada Bapak Sekda untuk melakukan langkah-langkah strategis, agar transformasi birokrasi dan perampingan OPD tidak menimbulkan kerugian terhadap para pejabat dan memastikan seluruh pejabat mendapat tempat atau posisi jabatan,” ungkap Koster.
Gubernur Bali jebolan ITB ini menegaskan sangat berkomitmen dan konsisten dalam melaksanakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Sejak dilantik pada tanggal 5 September 2018 bersama Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, ia telah melakukan penyederhanaan birokrasi tahap I melalui perampingan struktur OPD dari awalnya 49 OPD pada tahun 2018, menjadi 41 OPD. Pada tahun 2021, kembali dilakukan perampingan tahap II dari 41 OPD menjadi 38 OPD. “Jadi saya telah mengukur, bukan asal, tetapi secara rasional. Karena pemerintah provinsi adalah middle management dalam struktur pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan sangat memahami betul fungsi satu OPD berperan efektif, efisien dan memberi manfaat untuk masyarakat. Sehingga tidak ada keraguan yang timbul dalam penyederhanaan birokrasi di Pemprov Bali, yang dikurangi sebanyak 11 OPD. “Transformasi dan perampingan birokrasi tentunya akan mengurangi ketersediaan jumlah jabatan, sehingga perlu dilaksanakan penataan ulang penempatan pejabat sesuai kualifikasi, kompetensi dan penilaian kinerja,” katanya.
Pada pelantikan kali ini, mutasi hanya dilakukan dengan pergeseran antarjabatan yang setara dan tidak ada promosi dari jabatan yang lebih rendah. Mutasi dilakukan terhadap 113 pejabat, yang terdiri dari 6 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), 63 pejabat administrator (eselon III), serta 44 pejabat pengawas (eselon IV).
“Jadi walaupun Pemprov Bali progresif dalam transformasi dan perampingan birokrasi, kami tetap menjalankannya dengan cara-cara manusiawi, tidak menonjobkan orang, pengisiannya menunggu yang bersangkutan pensiun. Jadi semua sudah saya perhitungkan,” jelas gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini. (BC20)