Mangupura, balibercerita.com –
Aturan perjalanan udara terbaru seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 telah mulai diterapkan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (17/7).
Sejauh ini penerapan aturan itu berjalan lancar dan tidak ada kendala di lapangan. Hingga Senin (18/7) sore, tidak ada penumpang yang ditolak atau dinyatakan tidak laik terbang karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan menerangkan, implementasi aturan tersebut sejauh ini tidak mempengaruhi operasional di lapangan. Hal itu juga tidak berdampak signifikan terhadap lalu lintas penerbangan di Pulau Bali. Jika melihat trafik penumpang, pada tanggal 17 Juli terdapat 44.758 penumpang domestik maupun internasional yang dilayani di Bandara Ngurah Rai. Angka tersebut justru bertambah jika dibandingkan dengan tanggal 16 Juli atau sebelum penerapan SE 70 dan 71, yakni 42.370 penumpang.
“Ditetapkannya peraturan perjalanan terbaru SE 70 dan 71 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali pada saat penerapan SE 70 dan 71 tersebut,” terangnya, Senin (18/7).
Hingga Senin (18/7) sore, tidak ada penumpang yang ditolak atau dinyatakan tidak laik terbang. Hal itu dikarenakan informasi terkait regulasi baru terkait telah disampaikan jauh-jauh hari sebelum tanggal 17 Juli 2022. Pihaknya juga tidak menerapkan fasilitas tambahan khusus atas pemberlakuan regulasi yang baru tersebut. Karena regulasi yang saat ini berlaku pernah dilaksanakan sebelumnya di Bandara Ngurah Rai.
Kendati demikian, pihaknya menyediakan fasilitas vaksinasi Covid-19 di Bandara Ngurah Rai. Pelayanan vaksinasi telah dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022. Khusus untuk tanggal 16 Juli hingga 8 Agustus 2022, fasilitas vaksinasi dipindahkan ke posko terpadu vaksinasi yang terletak di antara area kedatangan dan keberangkatan domestik dan melayani setiap hari pukul 08.30 hingga 13.00 Wita. Dari tanggal 7 sampai 17 Juli 2022, pelayanan vaksinasi Covid-19 yang dikerjasamakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar, telah melayani 42 orang. (BC5)