KLH Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatra

0
63
Lingkungan hidup
Press conference Kementerian LH/BPLH. (ist)

balibercerita.com –
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah cepat dan tegas dengan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini merupakan tindakan hukum nyata sekaligus tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengumumkan pencabutan izin terhadap sejumlah entitas usaha yang terbukti berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap korporasi yang mengabaikan daya dukung lingkungan demi keuntungan jangka pendek.

Baca Juga:   UHN IGB Sugriwa Denpasar Kini Punya 13 Guru Besar

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa KLH/BPLH berdiri sepenuhnya di belakang keputusan Presiden dalam membersihkan praktik usaha yang merusak lingkungan. Ia menyebut, pencabutan persetujuan lingkungan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan hidup.

“Sesuai dengan kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara,” tegas Diaz.

Keputusan pencabutan tersebut didasari bukti kuat bahwa perusahaan-perusahaan terkait gagal memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga:   Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Badung

Sejak terjadinya bencana besar pada November 2025, KLH/BPLH telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para pakar. Hasil pengawasan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa aktivitas sejumlah perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas.

Dari total 28 perusahaan yang dikenai sanksi berat, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu. Dengan pencabutan persetujuan lingkungan ini, seluruh perusahaan tersebut kehilangan legalitas operasional dari sisi lingkungan.

Baca Juga:   Sembilan Titik Take Over Disiapkan, Kuta Perkuat Sistem Sampah Terpilah dan Tekan Pembuangan Liar

Langkah tegas ini merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kedaulatan lingkungan serta memastikan pembangunan ekonomi nasional berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini