balibercerita.com –
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah meninjau pameran lukisan karya dua seniman disabilitas, I Gede Agus Mertayasa dan I Wayan Damai. Karya mereka ditampilkan dalam ajang pameran industri kecil dan menengah (IKM) bertema “Bali Bangkit” yang digelar Pemerintah Provinsi Bali, di Taman Budaya Art Center, Denpasar.
Partisipasi kedua seniman ini menjadi bukti bahwa keterbatasan tidak pernah menjadi penghalang untuk berkarya. Agus Mertayasa tercatat telah mendaftarkan 10 karya lukisan sebagai hak cipta dan satu merek dagang “AM Agus Mertayasa: Bali Art Collection.” Sementara itu, I Wayan Damai telah mendaftarkan dua karya lukisan dan menerima sertifikat hak cipta secara resmi.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Bali dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) bertajuk “Transformasi Artha Karya: Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya” yang berlangsung di Living World Denpasar pada 19 September 2025 lalu.
“Kehadiran karya para seniman disabilitas dalam pameran ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai upaya mendukung tumbuhnya kreativitas, sekaligus membuka peluang komersialisasi yang lebih luas bagi mereka yang memiliki potensi besar dalam kebangkitan seni dan budaya Bali,” ujar Eem Nurmanah.
Selain meninjau karya kedua seniman disabilitas, Kakanwil Kemenkum Bali juga mengunjungi stand-stand IKM lainnya dari berbagai kabupaten/kota di Bali. Ia kembali menekankan bahwa setiap karya perlu dilindungi secara hukum. “Dengan adanya perlindungan, karya tidak mudah diklaim atau dijiplak pihak lain, sekaligus memastikan para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari hasil karyanya,” ucapnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Bali berharap perlindungan kekayaan intelektual dapat menjadi pondasi penting bagi kemajuan ekonomi sektor IKM di Bali. Secara khusus, langkah ini diharapkan mampu membuka ruang inklusif yang lebih luas bagi para seniman dan kreator disabilitas agar terus berkarya, berdaya saing, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi kreatif daerah. (BC5)


















