Jakarta, balibercerita.com –
Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka kasus dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
Selama penyidikan, tersangka yang merupakan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti serta seorang dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW), ditahan masing-masing selama 20 hari. Masa penahanan terhitung mulai 24 Maret hingga 12 April 2022.
Dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka perkara Kabupaten Tabanan melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (24/3), Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan, tersangka Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara, IDNW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Menurutnya, KPK sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi DID. Sebab, DID seharusnya digunakan untuk melakukan akselerasi pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Tabanan. KPK pun mengingatkan agar penyelenggara pemerintahan dapat menggunakan uang negara dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. (BC13)