Lima Unit Iphone 15 Pro Max 1 TB Dimusnahkan Bea Cukai Ngurah Rai

0
300
iPhone
Kelima iPhone 15 Pro Max yang dihancurkan. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Sebanyak 5 unit handphone iPhone 15 Pro Max berkapasitas memori 1 tera byte (TB) dimusnahkan petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (13/12) pagi, di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. Handphone yang ditaksir seharga Rp25 juta per unit itu dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda dan dipukul dengan palu. 

Handphone kelas premium class itu merupakan bagian dari Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) aset eks Kepabeanan dan Cukai hasil tegahan periode April-Oktober 2023. Petugas juga melakukan pemusnahan 93 karung/bal berisi obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian bekas, sepatu bekas, dan kacamata. Barang berupa handphone komputer tablet (HKT) yaitu 27 unit handphone (termasuk 5 unit iphone 15 promax) dan tablet, serta 9 unit laptop. 

Barang elektronik lainnya berupa 12 unit handy talkie, 7 unit barang dekorasi dari hewan seperti tanduk dan tulang, 5 unit speargun, 12 unit tombak speargun. Barang Kena Cukai (BKC) berupa 239 kemasan rokok, tembakau iris dan rokok elektrik, 30 batang cerutu, 368 kemasan tembakau snus, dan 204 botol (186 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) beragam merk.

Kegiatan pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dibakar untuk barang kena cukai hasil tembakau seperti rokok, tembakau iris dan tembakau snus dan barang-barang lain yang memungkinkan untuk dibakar. Dipecah atau dituang, untuk Barang Kena Cukai berupa MMEA serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dipecah atau dituang. Dipotong dan dirusak, untuk barang-barang pajangan dekorasi berbahan dasar tulang hewan, barang elektronik seperti handphone, tablet dan laptop, pakaian bekas serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dipotong dan dirusak.

Baca Juga:   Kelurahan Legian Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi menerangkan, barang-barang itu berasal dari Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) sebanyak 1.370 unit dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) hasil tegahan unit pengawasan selama periode April-Oktober 2023 sebanyak 172 unit. Nilai barang itu diperkiraan sebesar Rp405.530.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp162.212.000. 

Kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap BMMN sebagaimana tercantum dalam 12 Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai tentang Penetapan BMMN. Pemusnahan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai merujuk pada Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai nomor surat S-187/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 17 November 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia. 

Baca Juga:   Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

“Untuk pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. Secara keseluruh BMMN ini dimusnahkan di TPA Suwung,” ucapnya.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam menjaga kinerja yang baik serta transparansi kepada masyarakat. Setelah pada November 2023, Bea Cukai Ngurah Rai mendapatkan penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Terbaik Penyedia Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan serta penghargaan unit penyelenggara pelayanan public kategori Pelayanan Prima, diharapkan kinerja pengawasan juga terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari potensi penyelundupan barang-barang yang berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. 

“Kami juga mengapresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antar instansi terkait. Seyogyanya kolaborasi ini dapat kita jaga agar senantiasa berada dalam irama yang selaras demi terselenggaranya fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat secara khusus di bidang kepabeanan dan cukai yang semakin baik,” harapnya.

Berdasarkan data, jenis BMMN yang terbanyak ditindak sebanyak 65 MMEA yang sebagian besar berasal dari Australia. Pelanggaran yang dilakukan berupa melebihi batas pembebasan untuk barang penumpang, dalam artian barang tersebut dibawa oleh penumpang. Dengan dasar adalah PMK No 203/PMK04 Tahun 2017. Juga dilakukan 22 pencegahan dari pengawasan NPP (Narkotika Psikotropika dan Prekursor) yang berasal dari Taiwan. Untuk NPP, penanganannya diserahkan langsung kepada Polda Bali atau BNNP Bali.

Baca Juga:   Perbaikan Kantor PMI Buleleng Dimulai Juni 2022

Untuk pencegahan tembakau ada sebanyak 21 penindakan, yang sebagian besar berasal dari Qatar. Barang ini melanggar batas pembebasan untuk barang penumpang berdasarkan PMK No 203/PMK04 Tahun 2017. Sedangkan untuk barang elektronik kebanyakan berasal dari bawaan penumpang. Namun ada juga beberapa juga berasal dari paket pos atau barang kiriman. 

“Untuk batasan barang kiriman hanya boleh 2 unit. Begitu juga barang penumpang hanya diperbolehkan 2 unit untuk jenis HKP. Kalau dia membawa lebih, maka lebihnya ini yang kita musnahkan,” tegasnya.

Dari total BMMN itu, yang paling banyak penindakan berupa MMEA yang dibawa penumpang. Barang MMEA sebenarnya tidak diperbolehkan masuk, kecuali ada pembatasannya. Ketentuannya hanya 1 liter saja dapat dibawa penumpang. Sedangkan BBMN termahal berupa HKP yaitu 5 unit iPhone 15 Pro Max dengan memori 1 TB. “Jadi BBMN ini tidak bisa diurus perizinannya, karena merupakan barang dilarang atau masuk kategori pembatasan,” imbuhnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini