Denpasar, balibercerita.com –
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak curah sebesar Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kilogram. Untuk itu, pengawasan wajib dilakukan agar harga yang telah ditetapkan tersebut dapat tepat sasaran sampai ke konsumen. Hal itu disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau distributor minyak curah di Bali, PT Sawit Tunggal Arta Raya (Star), di Benoa, Denpasar, Jumat (18/3).
Menurutnya, pengawasan ketat dilakukan Kementerian Perdagangan dan Polri, agar betul-betul sampai ke konsumen dan tidak disalahgunakan atau berbelok ke kebutuhan industri. Kebijakan HET minyak curah tersebut adalah harga yang diterima masyarakat di pasar. “Tentunya ini yang harus kita jaga. Yang paling penting harga ini adalah harga bagi konsumen,” terang Kapolri.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolri didampingi Kapolda Bali, Kapolresta Denpasar, Wali Kota Denpasar, dan pejabat instansi terkait. Peninjauan dilakukan terhadap kualitas minyak curah, proses pengisian truk distributor dan lainnya.
Terkait arahan yang disampaikan Kapolri, Wali Kota Denpasar, I G.N. Jaya Negara mengungkapkan bahwa permasalahan minyak curah di Kota Denpasar selama ini tidak terjadi. Namun, yang menjadi kendala adalah minyak goreng kemasan. “Dengan adanya intervensi dari minyak curah ini, mungkin akan memberikan kompilasi di beberapa pasar”, paparnya.
Sementara itu, Manajer Operasional PT Star, Sudy Tjok Tandwina menjelaskan, kebutuhan minyak curah di Bali pada 2021 sekitar 4.500 ton. Itu dikarenakan masyarakat di Bali ini lebih condong ke minyak goreng kemasan. Dengan adanya kenaikan harga minyak kemasan di pasaran, maka kebutuhan minyak curah diprediksi mengalami kenaikan. Untuk itu, pihaknya telah melakukan langkah antisipasi.
“Kita akan menjajaki, dalam dua minggu ini kalau terjadi kenaikan yang signifikan, pasti kita berupaya untuk memenuhinya. Karena anjuran pemerintah agar jangan sampai minyak goreng langka,” paparnya. (BC17)