Beranda Hukum Jalankan Bisnis Pinjol, 17 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Jalankan Bisnis Pinjol, 17 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

0
WNA bisnis pinjol
Penangkapan 17 WNA yang diduga menjalankan bisnis pinjol. (ist)

balibercerita.com –
Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman pribadi secara daring atau pinjaman online (pinjol) di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara. Aktivitas tersebut dijalankan secara terorganisasi dengan memanfaatkan iklan Facebook dan sejumlah nomor WhatsApp untuk menjaring calon pelanggan.

Penindakan dilakukan melalui Operasi Keimigrasian Mandiri pada Kamis (22/10). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 17 WNA tersebut menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka. Sebuah lokasi di Dalung juga dijadikan markas operasional untuk menjalankan bisnis tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengungkapkan, aktivitas itu melibatkan tiga orang yang berperan sebagai manajer dan 14 lainnya sebagai admin. Mereka mempromosikan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp.

Baca Juga:   Tabanan Terima Sertifikat HAKI Pengakuan Jineng dan Entil 

Dalam proses identifikasi calon pelanggan, kelompok tersebut mengumpulkan berbagai informasi pribadi, mulai dari pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga data personal lainnya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelanggan yang menjadi sasaran mereka merupakan WNA.

Petugas sejauh ini belum menemukan warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan jasa tersebut. “Sebanyak 17 WNA yang terdiri dari 15 orang asal Malaysia dan dua orang asal Singapura tersebut telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian,” ujar Novyandri dalam konferensi pers, Senin (26/10) sore.

Baca Juga:   Izin Tinggal 13 WNA Ikut Didalami Imigrasi

Pendetensian dilakukan terkait dugaan pelanggaran pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal. Novyandri menegaskan, pemeriksaan terhadap seluruh WNA tersebut masih didalami.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap orang asing yang menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian. “Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan. Menurutnya, dukungan terhadap pariwisata Bali harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

Baca Juga:   Pelanggar Pengelolaan Sampah Ditindak, Dua Kasus Siap Disidangkan

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal. Dengan demikian, keberadaan Imigrasi di tengah masyarakat diharapkan dapat turut menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wilayah Bali. (BC5)