Beranda Hukum KLH Dorong Penegakan Hukum Lingkungan Tak Berhenti di Sanksi

KLH Dorong Penegakan Hukum Lingkungan Tak Berhenti di Sanksi

0
Hukum lingkungan
Foto bersama pada acara Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026. (ist)

balibercerita.com –
Penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan tidak cukup hanya berujung pada sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab. Pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat terdampak harus menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.

Hal ini menjadi sorotan dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Bali pada Selasa (20/10). Forum yang berlangsung hingga Kamis (22/10) tersebut mempertemukan praktisi, akademisi, dan penegak hukum untuk memperkuat pembuktian ilmiah dalam penanganan perkara lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat menegaskan, pembuktian ilmiah menjadi fondasi penting dalam mengungkap fakta kerusakan lingkungan. Dalam proses peradilan, para ahli memiliki peran strategis untuk menghadirkan data dan analisis objektif sebagai dasar pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga:   Kecelakaan Truk Molen di Uluwatu, Disiplin Operasional Kendaraan Berat Dipertanyakan

“Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang. Sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sumpah. Para ahlilah yang menjadi suara mereka. Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh,” tegas Jumhur saat membuka forum bertema “Memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan untuk Mewujudkan Keadilan Iklim melalui Optimalisasi Peran Ahli” tersebut.

Pentingnya orientasi pemulihan juga tercermin dalam gugatan terhadap enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare di Sumatera Utara. Gugatan yang diajukan pada awal 2026 tersebut bernilai lebih dari Rp4,8 triliun.

Baca Juga:   WNA Italia Terlibat Dugaan Penamparan di Denpasar, Terancam Deportasi

KLH/BPLH menyatakan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menentukan pertanggungjawaban pihak terkait, tetapi juga mendorong pemulihan ruang hidup masyarakat dan ekosistem yang terdampak.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Prof. Hamdi menekankan, penanganan perkara lingkungan perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang. Penjatuhan sanksi harus diikuti upaya memastikan lingkungan yang rusak dapat dipulihkan, masyarakat terdampak memperoleh perlindungan, dan kerusakan serupa dapat dicegah.

“Penegakan hukum lingkungan tidak cukup berhenti pada ditemukannya pelanggaran dan dijatuhkannya sanksi. Kita juga harus memastikan bahwa lingkungan yang rusak dapat dipulihkan. Masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan dan kerusakan serupa dapat dicegah agar tidak terus berulang-ulang dari tahun ke tahun,” ujar Hamdi.

Baca Juga:   Dua WNA Perempuan Overstay di Bali, Satu Terkait Kasus Salon Canggu

Selama tiga hari, forum ini membahas lima persoalan utama yang membutuhkan dukungan pembuktian ilmiah, yakni pengelolaan sampah dan penegakan hukum pencemaran limbah, pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat pertambangan, penghitungan kerugian lingkungan, pembuktian ilmiah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta mekanisme pelaksanaan pemulihan lingkungan yang terukur. Melalui forum ini, KLH/BPLH mendorong penguatan kapasitas dan independensi para ahli, peningkatan kualitas pembuktian ilmiah, serta penyusunan rekomendasi untuk mendukung penegakan hukum lingkungan.

Upaya tersebut diharapkan memperkuat penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penentuan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan pemulihan ekosistem, perlindungan masyarakat, dan terjaganya hak generasi mendatang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (BC5)