Beranda Hukum Buntut Video Asusila di Karangasem, Dua Warga Prancis Masuk Radar Imigrasi

Buntut Video Asusila di Karangasem, Dua Warga Prancis Masuk Radar Imigrasi

0
Video asusila
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani. (ist)

balibercerita.com –
Dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Prancis yang diduga terlibat dalam kasus video asusila di salah satu penginapan di Karangasem dimasukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pendeteksian apabila keduanya kembali masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani mengatakan, identitas kedua WNA tersebut berhasil diungkap melalui penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian. WNA perempuan berinisial EMC teridentifikasi menggunakan akun Instagram @maevaa_sinaloa_off, sedangkan WNA laki-laki berinisial JPS.

“Kedua orang yang terlibat dalam video tersebut saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest, hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.

Baca Juga:   Dirjen Imigrasi Pimpin Operasi Dharma Dewata di Canggu, Enam WNA Diamankan

Berdasarkan catatan keimigrasian, EMC dan JPS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026. Keduanya tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.

Dengan masuknya kedua nama tersebut ke dalam aplikasi SOI, informasi mereka terintegrasi dengan data perlintasan di pintu masuk internasional Indonesia. Apabila keduanya kembali ke Tanah Air, sistem akan mendeteksi data yang bersangkutan sehingga petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dapat melakukan pemeriksaan sementara.

Ramdhani memaparkan, berdasarkan penelusuran Kantor Imigrasi Buleleng, kedua WNA tersebut berhasil diidentifikasi sebagai pihak yang diduga terlibat dalam video asusila yang direkam di salah satu penginapan di Karangasem. Dugaan peristiwa itu terjadi dalam rentang 6–18 Januari 2026. Namun, video tersebut baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika keduanya sudah berada di luar Indonesia.

Baca Juga:   Tiga Water Meter Kembali Hilang di Pecatu, Desa Adat Soroti Keamanan Instalasi

Pemasukan data ke dalam SOI menjadi salah satu langkah untuk mendukung tindak lanjut penanganan kasus apabila kedua WNA tersebut kembali ke Indonesia. Pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali juga akan diperkuat melalui pemantauan siber dan pengawasan langsung di lapangan.

Ramdhani menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus melindungi citra pariwisata serta kebudayaan Bali.

Baca Juga:   Aparat Bongkar Keberadaan Laboratorium Narkoba Tersembunyi di Gianyar

Ia menekankan, Bali tetap terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang asing wajib mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. “Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang terbaik, namun tidak mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar hukum, bertindak asusila, serta merusak citra budaya dan pariwisata di Bali,” tegasnya.

Pihak Imigrasi juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Bali, kepolisian, dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran oleh orang asing. Masyarakat diimbau melaporkan kepada kantor imigrasi terdekat apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar hukum. (BC5)