Beranda Umum Jaga Kenyamanan, Desa Pererenan Larang Penggunaan Knalpot Brong

Jaga Kenyamanan, Desa Pererenan Larang Penggunaan Knalpot Brong

0
Knalpot brong Pererenan
Perbekel Pererenan, I Nyoman Sumartana. (ist)

balibercerita.com –
Pemerintah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, mulai mengambil langkah untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Imbauan dipasang di sejumlah titik untuk mengingatkan masyarakat maupun wisatawan agar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising dan mengganggu ketenangan lingkungan.

Perbekel Pererenan, I Nyoman Sumartana mengatakan, pemasangan imbauan tersebut merupakan upaya awal untuk menjaga kenyamanan warga di tengah perkembangan kawasan itu sebagai destinasi wisata. Menurutnya, Pererenan tidak hanya menjadi tempat kunjungan wisatawan, tetapi juga lingkungan permukiman tempat masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Untuk sementara, sebenarnya kita memberikan imbauan untuk antisipasi karena masyarakat juga banyak yang mengeluh dengan keberadaan itu. Kita mengutamakan agar Desa Pererenan tetap menjadi tempat hunian yang nyaman,” ujarnya, Kamis (29/10).

Baca Juga:   Jalin Kolaborasi, Perkuat Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Sebagai tahap awal, pemerintah desa telah memasang imbauan di tiga lokasi. Pemasangan tersebut dilakukan pada pekan lalu dan akan diperluas secara bertahap agar semakin banyak pengendara mengetahui larangan penggunaan knalpot brong.

“Pemasangan tersebut baru dilakukan pada pekan lalu dan akan diperluas secara bertahap dengan menambah titik pemasangan agar pesan larangan penggunaan knalpot brong dapat menjangkau lebih banyak pengendara,” jelas Sumartana.

Untuk memudahkan wisatawan memahami pesan yang disampaikan, imbauan tersebut dibuat menggunakan tiga bahasa, yakni Indonesia, Inggris, dan Rusia. Selain melalui pemasangan papan imbauan, pemerintah desa juga melakukan sosialisasi dengan melibatkan komunitas yang berada di kawasan Pererenan. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu menyebarkan pesan mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati kenyamanan masyarakat setempat.

Baca Juga:   Pemkab Badung Genjot Finalisasi PKS Pemanfaatan Lapangan Lagoon Benoa

Sumartana menilai langkah tersebut mulai memperlihatkan perubahan, meskipun hasilnya belum terlalu besar. Pemerintah desa berharap kesadaran pengendara terus meningkat sehingga kebisingan akibat knalpot brong dapat berkurang. “Untuk sementara saya melihat sudah ada perubahan, walaupun sedikit. Mudah-mudahan ke depan bisa semakin baik,” paparmya.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong, ia menegaskan, pemerintah desa belum melakukan penindakan secara langsung. Saat ini, pendekatan persuasif masih menjadi pilihan utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan wisatawan.

Baca Juga:   Pancaroba di Bali, Hujan Lebat Masih Berpotensi Disertai Petir dan Angin Kencang

Ia menjelaskan, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran lalu lintas. Apabila diperlukan tindakan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian agar pelanggaran tersebut dapat ditangani sesuai kewenangan.

“Kalau untuk sanksi, kita tidak berhak memberikan. Itu kewenangan kepolisian. Nanti kalau memang diperlukan, kita bisa berkoordinasi dan melaporkan agar bisa ditindaklanjuti. Sejauh ini hanya sebatas imbauan saja,” tandasnya. (BC9)