Denpasar, balibercerita.com –
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat perihal penegasan pembuatan dan pawai ogoh-ogoh. Kebijakan menyambut hari suci Nyepi tahun baru Saka 1944 Nomor B.19.430/287/Kes/DISBUD ini dicetuskan pada Selasa (4/1).
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut hari suci Nyepi tahun baru Saka 1944. Dalam surat tersebut, Gubernur Koster menyatakan, Pemerintah Provinsi Bali sangat mengapresiasi kreativitas seni generasi muda Bali dalam pembuatan ogoh-ogoh sebagai bentuk tradisi yang berlangsung saat hari Pangerupukan menyambut hari suci Nyepi tahun baru Saka.
Oleh karena itu, pembuatan dan pawai ogoh-ogoh dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan yang pertama, pembuatan ogoh-ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polystyrene (styrofoam) atau plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Kedua, tetap mencermati situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Provinsi Bali yang sudah melandai dan stabil serta memperhatikan kebijakan baru pemerintah pusat terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat dalam masa pandemi Covid-19. Ketiga, sepenuhnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021. Keempat, tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Gubernur Koster juga meminta wali kota/bupati agar memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ogoh-ogoh yang sesuai Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021, yakni melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan serta memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ogoh-ogoh mulai dari pembuatan sampai pelaksanaan pawai. Selain itu, berkoordinasi dengan pihak keamanan serta bendesa adat. (BC20)