Mangupura, balibercerita.com –
Dari 6 desa adat di Kecamatan Kuta, 2 di antaranya memutuskan untuk tidak membuat dan mengarak ogoh-ogoh serangkaian hari raya Nyepi 1944. Kedua desa adat tersebut berada di wilayah Kelurahan Tuban, yaitu Desa Adat Kelan dan Desa Adat Tuban.
Sementara, 4 desa adat lainnya yaitu Kuta, Legian, Seminyak dan Kedonganan tetap membuat dan melaksanakan pawai ogoh-ogoh dengan mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah daerah, Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Hal tersebut terungkap saat dilaksanakannya rapat koordinasi menyikapi SE Gubernur Bali dan Surat Edaran Bersama PHDI dan MDA Kabupaten Badung tentang tuntunan pelaksanaan rangkaian hari raya Nyepi 1944, Kamis (20/1), di Kecamatan Kuta.
Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista mengungkapkan, pihaknya tetap memberikan ruang kepada para yowana (pemuda) untuk melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh. Sebab, hal itu merupakan kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan tradisi, adat, seni dan budaya.
Namun, pelaksanaannya nanti akan mengacu pada aturan yang diberlakukan pemerintah. Seperti, pembatasan jumlah peserta, jumlah ogoh-ogoh yang hanya satu di tiap banjar, pelaksanaan pawai yang hanya dilaksanakan di lingkup banjar adat dan sebagainya. “Kami punya 13 banjar adat di Kuta. Jika masing-masing mengeluarkan 1 ogoh-ogoh, maka maksimal hanya ada 13 ogoh-ogoh,” ucapnya.
Diakuinya, pemberian izin pembuatan dan arak-arakan ogoh-ogoh yang dikeluarkan pemerintah daerah menjadi angin segar bagi para yowana. Hal itu kemudian sedikit berkurang karena adanya sejumlah aturan yang dirasa memperketat pelaksanaan acara. Namun, pihaknya berkomitmen untuk tetap melaksanakan dengan mentaati poin aturan yang diberlakukan.
Kondisi tersebut sebenarnya mengundang pertanyaan di masyarakat. Kenapa kegiatan yang bertujuan sebagai ruang pelestarian tradisi, adat, seni dan budaya ini seolah sulit dilakukan. Sementara kegiatan lain yang sifatnya lebih besar dan melibatkan banyak orang bisa dilakukan. Sehingga, ketika pawai itu tidak dilaksanakan, maka itu bisa mencederai semangat masyarakat. “Jangan sampai ruang pelestarian budaya hilang ke depannya. Ini harus kita ajegkan, dengan menyelaraskan sesuai aturan yang diberlakukan,” ungkapnya.
Bagha Seni dan Adat Desa Adat Legian, Wayan Sudra yang mewakili Bendesa Adat Legian juga menyatakan, pihaknya tetap akan melaksanakan pawai ogoh-ogoh. Pihaknya mengaku telah melaksanakan rapat terkait hal itu dengan para yowana, termasuk mensosialisasikan aturan terkait kepada para sekaa teruna (ST).
“Kami di Legian ada 3 banjar adat. Jadi itu sudah dibagi. Masing-masing banjar hanya mengeluarkan 1 ogoh-ogoh dengan mengacu pada aturan yang diberlakukan. Ini demi mengajegkan tradisi kita agar tidak punah. Untuk pengawasan keamanan, nanti kita akan kerahkan petugas pecalang, jagabaya dan bersinergi dengan Linmas,” jelasnya.














