Hal senada juga disampaikan oleh Bendesa Adat Seminyak, Wayan Windu Segara. Sejak pemerintah daerah mengizinkan pembuatan ogoh-ogoh, para pemuda sudah langsung mengerjakannya. Tentunya jika hal itu tidak dilaksanakan pawai, maka hal itu akan sulit disikapi karena berpotensi akan memicu gejolak masyarakat. Untuk itu diperlukan suatu kesepakatan teknis pengaturan di lapangan, agar pawai ogoh-ogoh bisa berjalan, tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Perwakilan dari Desa Adat Kedonganan saat itu juga mengungkapkan bahwa ogoh-ogoh merupakan sebuah tradisi dari hasil kreativitas para pemuda. Tradisi, seni, budaya, dan adat adalah nyawa dari Bali sehingga harus diajegkan. Selain taat dalam mengikuti ketentuan pemerintah, langkah verifikasi dinilai sangat perlu dilakukan sebelum pelaksanaan acara untuk memastikan kegiatan sesuai aturan.
Sementara, Desa Adat Kelan mengaku telah menyepakati untuk meniadakan pembuatan dan pawai ogoh-ogoh. Hal itu sudah diputuskan dalam rapat desa adat tanggal 26 Desember 2021. Kendati demikian, mereka mengaku akan melaksanakan megegobog, yang nantinya berkeliling desa adat.
Sedangkan Desa Adat Tuban, saat pertemuan itu diketahui tidaklah hadir. Namun mereka diketahui juga tidak melaksanakan pawai ogoh-ogoh. (BC5)













