DPRD Badung Gagas Dua Ranperda Inisiatif: Kekayaan Intelektual dan Penertiban Hewan Penular Rabies

0
116
Rapat paripurna
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Made Retha saat menyerahkan dokumen dua ranperda dalam rapat paripurna, Rabu (29/10). (ist)

balibercerita.com –
DPRD Badung kembali menunjukkan kiprahnya dalam mendorong lahirnya kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat. Dalam rapat paripurna, Rabu (29/10), lembaga legislatif ini mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan Ranperda tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung, I Made Retha menjelaskan bahwa kedua ranperda ini lahir dari kebutuhan mendesak masyarakat dan sebagai bentuk tanggung jawab moral DPRD dalam melindungi kepentingan publik.

“Dua ranperda ini lahir dari kebutuhan mendesak masyarakat dan tanggung jawab moral DPRD untuk melindungi kepentingan publik, baik di bidang ekonomi kreatif maupun kesehatan masyarakat,” tegas Made Retha dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti.

Menurut politisi asal Kuta Selatan tersebut, Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual digagas untuk memberikan payung hukum bagi pelaku ekonomi kreatif, seniman, serta masyarakat adat di Badung.

Baca Juga:   Kamerun Dicabut dari Daftar Subjek Calling Visa Indonesia

“Pemerintah daerah wajib hadir dalam melindungi karya intelektual masyarakat, karena ini bukan hanya urusan administrasi pendaftaran merek atau hak cipta, tetapi menyangkut kedaulatan budaya dan potensi ekonomi daerah,” ujarnya.

Melalui regulasi ini, DPRD Badung berharap pemerintah daerah dapat aktif melakukan inventarisasi, penelitian, promosi, hingga fasilitasi pembiayaan potensi kekayaan intelektual lokal. Perlindungan KI juga diharapkan menjadi strategi pembangunan ekonomi kreatif berbasis budaya yang berkelanjutan.

Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan dan Penertiban HPR diajukan sebagai respons atas meningkatnya kasus gigitan hewan di Badung. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 10 ribu kasus gigitan HPR, terdiri dari 9.058 oleh anjing, 1.025 oleh kucing, dan 96 oleh monyet.

Baca Juga:   Badung Jadi Lokasi Studi Tiru Pembentukan Mal Pelayanan Publik Seluruh Bali

“Angka ini sangat mengkhawatirkan. Selain mengancam kesehatan masyarakat, juga berdampak langsung terhadap citra pariwisata Badung dan Bali secara umum, terutama jika korban adalah wisatawan,” tegas Made Retha.

Ranperda ini tak hanya fokus pada penertiban hewan liar, tetapi juga menyeimbangkan perlindungan masyarakat dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk bagi warga yang memelihara hewan untuk keperluan budaya atau keagamaan. DPRD juga menekankan pentingnya pelibatan desa adat dalam pengendalian rabies, mengingat kewenangan sosial dan kultural yang kuat di tingkat lokal.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menegaskan, dua ranperda inisiatif ini merupakan bukti nyata komitmen Dewan untuk melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami di dewan tidak muluk-muluk. Dalam setahun minimal bisa melahirkan dua ranperda inisiatif. Bahkan untuk tahun 2026, sudah ada tiga naskah akademik (NA) yang siap,” jelasnya.

Baca Juga:   Produk Ecoprint Makin Diminati, Griya Anyar Dewata Naik Kelas 

Anom Gumanti menambahkan, Ranperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual akan menempatkan pemerintah daerah sebagai fasilitator lintas sektor. “Kalau berkaitan dengan ekonomi, akan difasilitasi Dinas Perekonomian. Kalau berbentuk koperasi, Dinas Koperasi, dan kalau produknya budaya, tentu Dinas Kebudayaan yang memfasilitasi,” terangnya.

Terkait Ranperda Rabies, ia menekankan pentingnya sinergi lintas instansi agar penanganan tidak hanya berhenti di kasus manusia. “Kami berharap tidak hanya Dinas Kesehatan yang bergerak, tetapi juga Dinas Pertanian untuk menangani hewan yang terkontaminasi rabies. Karena sektor pariwisata sangat bergantung pada citra keamanan dan kebersihan lingkungan,” ujarnya.

DPRD Badung menargetkan keputusan terhadap dua ranperda ini bisa diambil pada 12 November mendatang. Sehingga dapat segera dibahas bersama pihak eksekutif. “Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk melahirkan kebijakan yang langsung menjawab persoalan masyarakat,” pungkasnya. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini