
Denpasar, balibercerita.com –
Polresta Denpasar memfasilitasi prosesi pawiwahan (pernikahan) terhadap salah seorang tahanan titipan kejaksaan di Rutan Polresta Denpasar, Senin (18/4). Tersangka yang juga mempelai laki-laki bernama I Wayan Bawa Kartika. Sementara, mempelai perempuan berinisial NKP.
Saat ini mempelai laki-laki ini sedang menjalani proses hukum karena kasus narkotika yang menjeratnya. Tersangka ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar pada Jumat, 3 Desember 2021, pukul 04.00 Wita, di Jalan Imam Bonjol, Banjar Abian Timbul, Denpasar.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku berupa 163,64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi yang ditemukan di kos tersangka di Banjar Sading, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Tersangka, I Wayan Bawa Kartika dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Saat ini status tersangka sudah dalam tahap II (tahanan kejaksaan) sedangkan upacara pernikahan ini telah direncanakan oleh keluarga kedua belah pihak jauh sebelum mempelai laki-laki tersangkut kasus narkoba. “Tetapi karena pihak laki-laki tersangkut kasus narkoba, prosesi pawiwahan ini diminta oleh keluarga kedua belah pihak, meski harus dilakukan di Polresta Denpasar secara sederhana,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabag SDM dan Kasat Tahti Polresta Denpasar.
Lebih lanjut kapolresta menjelaskan, Polresta Denpasar memberikan fasilitasi prosesi pawiwahan ini karena ini juga adalah hak dari tahanan sekaligus hak sebagai warga negara untuk melaksanakan pernikahan. Meski demikian, tidak ada kelonggaran bagi mempelai laki-laki. Setelah prosesi, mempelai laki-laki kembali masuk rutan. Sementara mempelai perempuan pulang ke rumah.
“Kami memberikan fasilitas sebagai pemenuhan hak mereka. Prosesinya berlangsung secara sederhana. Dengan upacara hari ini keduanya secara agama dan adat sudah sah menjadi suami istri,” kata Kapolresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar juga mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada kedua mempelai dan berharap agar ke depannya kedua mempelai ini langgeng dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan lebih baik. “Untuk mempelai laki-laki agar ikhlas untuk menjalani semua proses hukum yang ada agar segera selesai dan segera kembali pada kehidupan normal,” ucap AKBP Bambang Yugo Pamungkas. (BC17)


















